Jakarta (Tutur.co.id) – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa pembagian kuoto haji dilakukan untuk menyelamatkan jiwa jamaah. Hal itu disampaikan Yaqut saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan Ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi. Menjaga keselamatan jiwa jamaah karena terbatasnya tempat yang ada di Saudi,” kata Yaqut.
Yaqut sendiri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuoto haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji periode 2023-2024.
Dalam sidang praperadilan itu, Yaqut menambahkan bahwa pembagian kuota itu merupakan yuridikasi Arab Saudi sehingga terkait peraturannya tentu bukan kewenangan pemerintah Indonesia.
Adik dari Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf ini juga mengatakan kasus tersebut menjadi pelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan untuk mempertimbangkan unsur kemanusiaan.
“Tidak boleh membuat para pemimpin kita ini takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa, dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut,” kata Yaqut.
Sidang perdana praperadilan Yaqut digelar pada Selasa pukul 10.30 WIB dan dipimpin oleh Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Termohon KPK diketahui tidak hadir sehingga sidang ditunda hingga Selasa, 3 Maret 2026.

