Jakarta (Tutur.co.id) -Skandal dugaan peredaran emas ilegal kembali mencuat. Bareskrim Polri menyita belasan kilogram emas dari tiga lokasi berbeda di Surabaya dan Nganjuk, Jawa Timur, dalam pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Emas tersebut diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Barat.
Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan karena nilai transaksi yang ditelusuri aparat penegak hukum mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp25,8 triliun dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.
Penggeledahan dilakukan di tiga titik berbeda di Surabaya dan Nganjuk. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan belasan kilogram emas batangan yang diduga merupakan hasil olahan dari tambang emas ilegal. Selain emas fisik, aparat juga menyita sejumlah dokumen transaksi dan barang bukti elektronik untuk mendalami aliran dana.
Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan TPPU yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur. Penyidik menduga emas hasil tambang ilegal tersebut diproses, dipasarkan, lalu hasil penjualannya dialirkan melalui berbagai skema transaksi untuk menyamarkan asal-usulnya.
Jejak Tambang Ilegal Kalimantan Barat
Emas yang disita diduga kuat berasal dari tambang emas ilegal di Kalimantan Barat. Aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut memang telah lama menjadi perhatian karena merusak lingkungan sekaligus merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan royalti.
Dalam kasus ini, emas hasil tambang ilegal diduga dikirim ke Jawa Timur untuk diproses lebih lanjut sebelum diperdagangkan. Pola distribusi lintas provinsi ini memperlihatkan adanya jaringan yang terorganisir dan melibatkan banyak pihak.
Transaksi Fantastis Rp25,8 Triliun
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, nilai transaksi yang berkaitan dengan peredaran emas tersebut mencapai sekitar Rp25,8 triliun sepanjang 2019 hingga 2025. Angka ini menunjukkan dugaan praktik pencucian uang dalam skala besar.
Penyidik mendalami aliran dana, termasuk kemungkinan penggunaan rekening nominee, perusahaan cangkang, serta transaksi berlapis untuk menyamarkan hasil kejahatan. Pemeriksaan juga mencakup relasi bisnis dan jaringan distribusi emas.
37 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 37 saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari pelaku usaha, pihak pengolah emas, hingga pihak yang diduga mengetahui alur distribusi dan transaksi keuangan.
Meski demikian, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Aparat menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan penetapan tersangka akan dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup sesuai ketentuan
Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, baik terkait pertambangan ilegal maupun TPPU. Ancaman pidana dalam kasus pencucian uang mencakup hukuman penjara dan penyitaan aset hasil kejahatan.

