Pekanbaru (Tutur.co.id) – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional, Sony Sonjaya, menanggapi tudingan Ketua BEM UGM terkait narasi yang beredar saat ini. Menurutnya narasi tersebut menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta.
Diantaranya Sony Sanjaya membantah klaim yang menyebutkan mitra SPPG meraup keuntungan Rp1,8 miliar per tahun. “Mitra mendapatkan untung bersih Rp1,8 miliar per tahun adalah asumsi fiktif yang tidak berdasar pada realitas bisnis dan investasi,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang redaksi terima.
Padahal masih menurut Sony Sanjaya, nominal Rp1,8 miliar itu bukan untung bersih melainkan pendapatan kotor maksimal. Dengan estimasi perhitungan Rp 6 juta dikali 313 hari operasional (Minggu libur) sehingga didapat angka Rp1,878 miliar per tahun.
Dengan kata lain, angka itu bukan laba bersih, melainkan pendapatan sebelum dikurangi biaya investasi, operasional, pemeliharaan, depresiasi, dan risiko usaha lainnya.
Dan untuk memperoleh insentif tersebut, mitra wajib membangun SPPG sesuai Juknis 401.1 Tahun 2026 yang menetapkan standar teknis sangat ketat dengan estimasi awal yang harus dikeluarkan Mitra dari dana pribadi berkisar antara Rp2,5 miliar hingga Rp6 miliar, tergantung harga lahan dan lokasi.
Investasi tersebut mencakup pengadaan lahan, pembangunan dapur industri, AC, CCTV, Instalasi listrik, sistem filtrasi air standar air minum, IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), lantai granit atau epoksi antibakteri, mess karyawan dan ruang kantor, peralatan masak berskala industri, penyediaan serta pelatihan tenaga relawan dan fasilitasi sertifikasi seperti SLHS dan Halal.
Tak hanya itu, mitra juga punya risiko bisnis yang tinggi. Kontrak kerja sama yang berlaku satu dapat diperpanjang atau dihentikan berdasarkan audit kinerja dan kepatuhan standar Belum ditambah dengan risiko pemeliharaan aset dan risiko renovasi dan relokasi.
Seluruh biaya perawatan gedung dan peralatan menjadi tanggung jawab mitra. Jika terjadi pelanggaran standar teknis atau penolakan masyarakat yang mengharuskan relokasi, seluruh biaya renovasi dan pemindahan juga harus ditanggung sendiri, tanpa bantuan pendanaan dari BGN.
Dengan investasi Rp 2,5–6 miliar dan pendapatan kotor sekitar Rp 1,8 miliar per tahun, titik impas secara realistis baru dapat dicapai dalam waktu 2 hingga 2,5 tahun. Pada dua tahun pertama, mitra umumnya masih berada pada tahap pengembalian modal dan penyusutan aset.
Bantahan Tudingan “Korupsi Sunat Porsi Makanan”
Tuduhan bahwa Mitra memperoleh keuntungan dengan menyunat porsi makanan menunjukkan ketidakpahaman terhadap tata kelola keuangan program MBG. BGN secara tegas memisahkan insentif fasilitas/gedung (Rp6 juta per hari), dan Anggaran Bahan Baku/Makanan.
Melalui prinsip At-Cost dan penggunaan Virtual Account (VA), dana belanja bahan baku tidak masuk ke rekening pribadi Mitra. Dana tersebut berada dalam VA operasional yang pencairannya diawasi ketat dan dibayarkan sesuai bukti belanja riil.
Tidak terdapat margin makanan dalam program MBG. Apabila terdapat selisih harga bahan, dana tersebut tidak dapat ditarik menjadi keuntungan Mitra dan tetap tercatat dalam sistem keuangan sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan Juknis 401.1, satu-satunya hak Mitra adalah Insentif Fasilitas, bukan keuntungan dari penjualan lauk atau porsi makanan.
Kebijakan pemberian Insentif Fasilitas merupakan strategi efisiensi anggaran sekaligus pemindahan risiko (risk transfer). Simulasi apabila negara membangun 30.000 SPPG secara mandiri: 30.000 x Rp3 miliar = Rp90 triliun (belum termasuk tanah dan biaya perawatan).
Dengan skema kemitraan (availability payment), negara tidak mengeluarkan belanja modal besar di awal. APBN tidak terbebani CapEx raksasa yang berpotensi mangkrak. Negara hanya membayar insentif harian sesuai ketersediaan layanan.
Skema ini memungkinkan percepatan pembangunan infrastruktur gizi secara masif dalam hitungan bulan, bukan tahun. Negara pada dasarnya “membeli waktu” pembangunan, sementara risiko konstruksi, pemeliharaan, dan operasional berada pada Mitra.
Terkait isu pembayaran pada hari libur juga tidak benar. Adapun hari libur nasional yang jatuh di hari kerja, insentif tetap dibayarkan berdasarkan prinsip Standby Readiness (kesiapsiagaan fasilitas) mengingat sistem pengawasan dan tenaga ahli tetap harus siap siaga apabila sewaktu-waktu diperlukan.
Soal Relasi Politik dan Seleksi Mitra
BGN merupakan lembaga teknokratis. Seleksi mitra dilakukan dengan terbuka dan persyaratan ketat. Siapapun swasta, koperasi, BUMDes atau yayasan yang memiliki kapasitas investasi Rp2,5 hingga 6 miliar, lahan dengan zonasi sesuai, serta mampu memenuhi standar higienitas dan keamanan pangan juknis 401.1 berhak mengikuti seleksi.
Tidak ada jaminan kekebalan bagi pihak mana pun. Apabila melanggar SOP keamanan pangan, SPPG tetap dapat disuspend atau diputus kontraknya. Standar teknis dan kepatuhan menjadi satu-satunya parameter evaluasi.
Program MBG dibangun dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi fiskal. Narasi yang menyederhanakan angka pendapatan kotor menjadi “keuntungan bersih”, atau yang mengabaikan risiko investasi dan mekanisme pengawasan keuangan, tidak mencerminkan realitas skema kemitraan yang berlaku.
BGN tetap berkomitmen menjaga tata kelola yang profesional, berbasis standar, dan berorientasi pada kepentingan gizi anak Indonesia.
Sebelumnya Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, melontarkan kritik keras terhadap program MBG yang menjadi andalan pemerintah. Bahkan, ia memplesetkan singkatan MBG menjadi “Maling Berkedok Gizi” sebagai bentuk protes atas prioritas anggaran yang dinilai mengabaikan hak dasar masyarakat.
Tiyo mempertanyakan carut marut program MBG mulai dari soal sumber aggaran, tata kelola hingga sasaran yang dituding tak efektif. “Kami sebut MBG bukan makan bergizi gratis, tapi maling berkedok gizi,” kata Tiyo.

