Jakarta (Tutur.co.id) – Pemerintah resmi melangkah lebih jauh dalam sengketa pengelolaan Hotel Sultan. Pada Rabu (18/2), pemerintah mengajukan Surat Permohonan Tindak Lanjut Eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah masa tenggat delapan hari yang diberikan melalui aanmaning (teguran) pada 9 Februari berakhir. Hingga batas waktu tersebut, PT Indobuildco tidak merespons teguran pengadilan.
Kuasa Hukum Kemensetneg dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, menyatakan langkah ini diambil sebagai upaya final negara untuk menyelamatkan aset strategis Blok 15 GBK seluas 13 hektare yang disebut telah dikuasai tanpa hak oleh PT Indobuildco sejak Maret dan April 2023.
“Hingga detik terakhir tenggat waktu 17 Februari kemarin, tidak ada respons maupun upaya penyerahan aset secara sukarela dari PT Indobuildco. Hal ini menegaskan ketiadaan itikad baik untuk mematuhi hukum. Oleh karena itu, hari ini kami meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera melakukan konstatering dan menerbitkan Perintah Eksekusi Pengosongan,” ujar Kharis usai menyerahkan surat permohonan di PN Jakarta Pusat, Rabu (18/2).
Ia menegaskan, berbagai dalih hukum termasuk gugatan baru yang diajukan tidak bisa menunda pelaksanaan putusan perdata Nomor 208/Pdt.G/2025 yang bersifat serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad). “Supremasi hukum tidak boleh kalah oleh strategi litigasi yang berulang. Negara berhak mengambil kembali apa yang menjadi milik rakyat,” tambahnya.
Meski menempuh jalur eksekusi, pemerintah melalui PPKGBK menyatakan tetap memperhatikan nasib karyawan, vendor, dan penyewa di Blok 15. Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK tetap dibuka untuk memastikan proses transisi berjalan humanis dan tidak merugikan masyarakat kecil.
Ke depan, pemerintah telah menyiapkan rencana revitalisasi Blok 15 menjadi ruang terbuka hijau yang lebih luas, modern, serta terintegrasi dengan akses publik seperti stasiun MRT baru. Kawasan yang selama ini dikenal eksklusif direncanakan berubah menjadi ruang inklusif bagi warga Jakarta dan wisatawan.
“Kami menghimbau kepada seluruh pihak terdampak—karyawan, vendor, dan tenant—untuk tetap tenang. Negara hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menata ulang pengelolaan aset ini agar lebih profesional, transparan, dan bermanfaat bagi publik. Kami mengundang Anda untuk berkoordinasi melalui Posko Layanan yang telah tersedia guna memastikan keberlanjutan masa depan Anda di bawah manajemen negara yang sah,” kata Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo di tempat terpisah.

