Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul
  • Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir
  • Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Politik»Revisi UU KPK, Abraham Samad: Tes Wawasan Kebangsaan KPK Itu Abal-abal

Revisi UU KPK, Abraham Samad: Tes Wawasan Kebangsaan KPK Itu Abal-abal

Politik Toto Pribadi17 Februari 2026 / 22:52 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Abraham Samad (Foto: Antara/Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) – Ada beberapa catatan penting yang disampaikan mantan ketua KPK Abraham Samad dalam menanggapi wacana revisi UU KPK yang saat ini masih menjadi topik hangat. Diantaranya terkait tes wawasan kebangsaan yang dianggapnya sebagai upaya mendepak orang-orang bersih di KPK.

“Kita lihat tes wawasan kebangsaan yang dilakukan Firli Bahuri (Ketua KPK saat itu), itu tes wawasan kebangsaan yang sifatnya abal-abal. Kenapa saya katakana seperti itu? karena memang tes itu tak menggali tentang wawasan kebangsaan seseorang.Banyak pertanyaan yang rada aneh yang justru menggali tentang pribadi seseorang,” kata Abraham Samad dalam sebuah acara televisi.

Abraham Samad melihat tes itu sebenarnya hanya dilakukan untuk menyingkirkan orang-orang yang selama ini punya integritas di KPK. “Betul dugaan kita bahwa setelah tes wawasan kebangsaan yang dilakukan maka ada 57 orang pegawai KPK itu disingkirkan,” tambah Abraham Samad.

Menurutnya, 57 orang yang disingkirkan dengan alasan tak lulus tes itu orang-orang yang berprestasi waktu saya masih duduk menjadi pimpinan KPK dan orang-orang yang punya wawasan kebangsaan yang luar biasa.

“Salah satu contohnya misalnya ya saya kasih contoh bahwa di antara 57 orang itu ada sebagian besar dari Polri. Bahkan mereka adalah lulusan Akpol, ada lulusan terbaik dan contohnya Novel (Baswedan). Bayangkan saja ketika mereka masuk di Akpol itu kan tes serupa yang menyangkut tes wawasan kebangsaan, tes nasionalisme itu sudah dilakukan psikotes dan lain sebagainya dan mereka dinyatakan lulus,” beber Abraham Samad.

Terkait wacana Revisi UU KPK, Abraham Samad sejatinya KPK telah rusak sejak Undang-undang KPK direvisi pada tahun 2019 di masa pemerintah Joko Widodo. Pasalnya dalam undang-undang tersebut menempatkan KPK berada di bawah eksekutif, yudikatif dan legislatif.

Baca Juga  Tinjau Aceh Tamiang, Wamendagri Bima Arya: Cepat Pulihkan Layanan Publik

“Undang-undang KPK direvisi tahun 2019 itu berarti kita sudah mengingkari United Nations Conventions Against Corruption yang kita sudah ratifikasi ya. Padahal seharusnya kita tunduk dan patuh mengikuti aturan aturan yang sudah disepakati Bersama,” ujarnya.

Dan salah satu aturan di dalam United Nations Conventions Against Corruption itu menyatakan bahwa lembaga anti korupsi yang ada di dunia seharusnya dia sifatnya independent, lanjut Abraham Samad.

“Oleh karena itu, menurut saya ketika lahir Undang-Undang 2019 yang meletakkan lembaga KPK di bawah rumpun eksekutif itu berarti kita sudah menyalahi atau tidak mengikuti lagi ya apa yang dimandatkan oleh UNCIC padahal kita sudah ratifikasi,” katanya.

abraham samad Firli Bahuri headline KPK Revisi UU KPK 2019
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleVideo: Menlu Sugiono Temui Riyad Mansour, Indonesia Tegaskan Dukungan untuk Palestina
Next Article Wapres Gibran Apresiasi Kontribusi Umat Konghucu Rawat Persatuan

Berita Lainnya

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran

18 Juli 2026 / 14:58 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Harga Emas Perhiasan Stabil 5 Maret 2026, Simak Daftar Lengkapnya

Gusti Tetiro05 Maret 2026 / 08:58 WIB

Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul

18 Juli 2026 / 15:41 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran

18 Juli 2026 / 14:58 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.