Jakarta (Tutur.co.id) – Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JARNAS) hari ini meluncurkan Laporan Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025. Terungkap jika Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat ini semakin sistematis dan terorganisir.
Selain menyoroti eskalasi signifikan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia, laporan JarNas ini juga menegaskan Focus Group Discussion/FGD mengenai revisi UU TPPO yang dianggap sangat krusial.
Catahu 2025 ini mengungkapkan jika kejahatan TPPO tidak lagi berdiri sebagai kejahatan individual, melainkan telah berkembang menjadi bagian dari rantai pasok komoditas manusia yang sistematis dan terorganisir.
Eksploitasi bahkan terjadi di berbagai sektor, mulai dari perkebunan sawit dan pertambangan, eksploitasi seksual anak, pernikahan paksa, perdagangan bayi, hingga pemaksaan kerja dalam sindikat penipuan daring internasional.
Dalam skema ini, manusia direduksi menjadi variabel ekonomi untuk menekan biaya produksi, memperbesar keuntungan, dan menopang jaringan kejahatan lintas negara. Situasi ini diperparah oleh lemahnya pengawasan negara terhadap korporasi, praktik rekrutmen non-prosedural, serta pembiaran terhadap sub-kontraktor dan agen perekrut ilegal.
“Perdagangan orang bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan krisis kemanusiaan dan kegagalan tata kelola yang sistemik. Negara tidak boleh kalah oleh sindikat yang menjadikan manusia sebagai komoditas. Reformasi hukum dan penegakan yang tegas harus menjadi prioritas nasional,” kata Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Kamis 12/02/2026.
Sosok yang akrab disapa dengan sebutan Sara ini juga menambahkan, sepanjang 2025, pendampingan korban menunjukkan bahwa pemulihan korban TPPO belum ditempatkan sebagai tujuan utama sistem peradilan pidana. Hak restitusi jarang terealisasi secara efektif, rehabilitasi psikososial belum berkelanjutan, dan reintegrasi sosial korban sering terhambat stigma serta ketiadaan pemberdayaan ekonomi.
Catahu menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif dalam konteks TPPO tidak dapat dimaknai sebagai mediasi antara korban dan pelaku. Sebaliknya, keadilan restoratif harus diposisikan sebagai filosofi sistemik yang mengarahkan seluruh proses hukum pada pemulihan menyeluruh korban (restitutio in integrum), dengan tetap mempertahankan karakter TPPO sebagai kejahatan serius dan terorganisir.
Dari sisi regulasi, JarNas menilai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO semakin tertinggal dalam merespons modus eksploitasi berbasis digital, online grooming, serta keterlibatan kejahatan siber terorganisir. Penegakan hukum kerap berhenti pada perekrut lapangan tanpa membongkar aktor intelektual dan jaringan keuangan di baliknya. Penerapan pidana tambahan berupa restitusi dan perampasan aset juga masih minim.
“Kita harus memutus aliran keuntungan sindikat, bukan hanya menangkap operator lapangan, melainkan aktor kelas kakap maupun korporasi yang diduga terlibat kasus TPPO,” tambah Sara.
JarNas menegaskan bahwa pemberantasan TPPO telah mencapai titik kritis dan memerlukan reformasi sistemik yang progresif dan berbasis bukti.
Dalam laporan ini juga disertakan 6 poin Rekomendasi Strategis 2026, yaitu
- Revisi UU TPPO: Memasukkan unsur kejahatan siber serta mempertegas definisi eksploitasi berbasis teknologi
- Digitalisasi Penegakan Hukum dan Kerja Sama Transnasional: Penguatan investigasi berbasis teknologi dan kolaborasi lintas negara
- Perlindungan Whistleblower Aparat, Aktivis, dan Penyintas: Menjamin keamanan pihak yang membongkar sindikat TPPO
- Optimalisasi Dana Pemulihan dan Pemberdayaan Ekonomi Korban: Skema rehabilitasi berkelanjutan dan berbasis kebutuhan korban
- Pembekuan Aset (Freezing Asset): Pembekuan aset pelaku sejak tahap penyidikan guna menjamin pembayaran restitusi
- Implementasi National Referral Mechanism (NRM): Mempercepat koordinasi lintas instansi dalam perlindungan dan pemulihan korban

