Jakarta (tutur.co.id) – Kejaksaan Agung membongkar praktik korupsi sistemik dalam ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada periode 2022–2024. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka dalam perkara penyimpangan ekspor CPO dan palm oil mill effluent (POME), Selasa, 10 Februari 2026. Kasus ini menyeret pejabat kementerian, aparat kepabeanan, hingga jajaran direksi sejumlah perusahaan sawit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang memadai. “Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya.
Para tersangka berasal dari dua klaster utama: aparatur negara dan pelaku usaha. Dari unsur pemerintah, terdapat pejabat Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk pejabat aktif yang kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT. Dari sektor swasta, penyidik menjerat sejumlah direktur dan pemegang saham perusahaan sawit yang diduga menikmati kelonggaran ekspor secara melawan hukum.
Perkara ini berakar pada kebijakan pengendalian ekspor CPO yang diberlakukan pemerintah sejak 2020 untuk menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri melalui skema Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, bea keluar, dan pungutan sawit. Dalam rezim tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional dengan kode HS 1511, tanpa pembedaan kadar asam lemak bebas atau free fatty acid (FFA).
Namun, penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi komoditas. CPO berkadar asam tinggi secara sengaja diklaim sebagai POME atau palm acid oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306, yang sejatinya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat. Manipulasi ini membuat komoditas yang hakikatnya CPO lolos dari rezim pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara.

Kejaksaan juga menyoroti penggunaan Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yang belum berbentuk peraturan perundang-undangan, namun dijadikan acuan oleh aparat. Peta tersebut memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, tetapi tetap dipakai sebagai dasar meloloskan ekspor dengan klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan hukum.
Dalam praktiknya, penyidik menduga terjadi pemberian imbalan atau kickback kepada oknum pejabat negara untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor. Para tersangka dinilai tidak sekadar mengetahui aturan, tetapi aktif menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme penyimpangan tersebut berlangsung secara sistemik dan berkelanjutan.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan kehilangan penerimaan dari bea keluar dan pungutan sawit dalam jumlah besar. Berdasarkan penghitungan sementara penyidik, kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara ditaksir mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun, terutama dari aktivitas ekspor sejumlah grup perusahaan sepanjang 2022–2024. Seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Berikut daftar 11 tersangka perkara ekspor CPO dan POME, sebagaimana dilansir pers rilis Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI:
LHB – Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan serta Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya, Kementerian Perindustrian RI
FJR – Direktur Teknis Kepabeanan DJBC, saat ini Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT
MZ – ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru
ES – Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS
ERW – Direktur PT BMM
FLX – Direktur Utama PT AP dan Kepala Komersial PT AP
RND – Direktur PT PAJ
TNY – Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International
VNR – Direktur PT SIP
RBN – Direktur PT CKK
YSR – Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP

