Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tiga Faktor yang Bisa Membuat Tembok Baja Spanyol Ambruk
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Sidang MK: Kisruh Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Ajukan Uji Materi KUHP dan UU ITE

Sidang MK: Kisruh Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Ajukan Uji Materi KUHP dan UU ITE

Hukum Toto Pribadi10 Februari 2026 / 16:10 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Tutur/Antara/ario Sofia Nasution)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) – Roy Suryo Notodiprojo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan uji materi terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menyasar pasal-pasal yang dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir.

Dalam sidang MK yang dipimpin hakim Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Adis Kadir ini, kubu Roy Suryo Cs mengajukan permohonan uji materi terkait beberapa pasal KUHP lama dan baru serta beberapa pasal dalam undang-undang ITE.

Menurut Refly Harun sebagai pengacara Roy Suryo Cs, adan total 6 pasal yang diuji berasal dari KUHP lama dan baru serta UU ITE yaitu Pasal 433 ayat (1) dan 434 ayat (1) UU KUHP, Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE hasil revisi, serta Pasal 32 ayat (1) dan (2) dan Pasal 35 UU ITE.

“Mereka ini melakukan kegiatan meneliti yang namanya ijazah seorang mantan presiden dan kemudian mereka ditersangkakan dengan pasal-pasal tersebut. Kami menganggap itu adalah pelanggaran konstitusi,” kata Refly Harun saat menyampaikan pokok permohonan dalam persidangan.

Masih menurut Refly, pasal-pasal yang menjerat kliennya itu diajukan untuk diuji ke MK agar tidak digunakan lagi untuk menyasar atau menjangkau kegiatan penelitian dan berpendapat.

Sebelum sidang, Refly mengatakan kepadada awak media mengenai adanya pasal yang mereka uji itu telah dihapus. Seperti tertuang pada pasal pencemaran nama baik dalam KUHP lama, yakni Pasal 310 dan Pasal 311, yang diajukan secara beriringan dengan Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP baru.

Selain itu, Pasal 27A serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE sebagaimana diatur dalam revisi tahun 2024. “Walaupun dalam KUHP yang baru pasal 622 huruf R itu sudah dihapus tetapi kita ingin tetap ajukan karena masih dicantumkan dalam pemanggilan terakhir,” kata Refly.

Baca Juga  Akui Kasus Kuota Haji Banyak Periksa Saksi, KPK: Harus Maksimal Biar Tak Bolong
headline ijazah jokowi mahkamah konstitusi (MK) MK Roy Suryo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMengenal QJMotor SRK 250: Motor Sport Versi Matik!
Next Article Video: Lebaran 2026, Pemerintah Siapkan Kebijakan WFA dan Diskon Tiket Mudik!

Berita Lainnya

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan

18 Juli 2026 / 18:39 WIB

OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026

18 Juli 2026 / 18:19 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Manchester United Siapkan “Cuci Gudang”, Bidik Pemasukan Rp2,2 Triliun

Deba Salamah05 April 2026 / 01:00 WIB

Tiga Faktor yang Bisa Membuat Tembok Baja Spanyol Ambruk

19 Juli 2026 / 02:00 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.