Jakarta (tutur.co.id) – Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin meluapkan kemarahan saat rapat dengar pendapat dengan Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto. Ia menyoroti penanganan kasus Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Safaruddin menilai Kapolres Sleman tidak memahami ketentuan dalam KUHP baru, terutama Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembelaan terhadap serangan atau ancaman.
“Ini bukan tindak pidana,” kata Safaruddin sembari menjelaskan bahwa tindakan membela diri dan orang lain tidak dapat dipidana sesuai ketentuan KUHP.
