Jakarta (tutur.co.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek Digitalisasi Pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristekdikti). Menurut Roy, sejumlah kebijakan strategis di kementerian dengan anggaran terbesar di Indonesia itu diambil tanpa melibatkan pejabat struktural yang berwenang, mulai dari tingkat direktur hingga eselon satu.
Roy menilai keputusan tersebut berdampak serius pada tata kelola pendidikan nasional. Ia menyebut praktik yang dilakukan oleh Nadiem Makarim dan pihak terkait sebagai kejahatan kerah putih (white collar crime), yang tercermin dari rendahnya kualitas literasi serta capaian rata-rata kecerdasan anak Indonesia.
