Davos (tutur.co.id) – Pemerintah mulai mengetatkan ekosistem telekomunikasi nasional. Melalui aturan baru registrasi kartu seluler berbasis biometrik, negara mengambil alih kendali atas ruwetnya peredaran nomor anonim yang selama ini menjadi ladang empuk penipuan digital, spam, hingga kejahatan siber lintas platform.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan ini memberi hak penuh kepada masyarakat untuk mengetahui, mengendalikan, hingga memblokir seluruh nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas mereka.
Selama bertahun-tahun, nomor seluler tanpa identitas sah beredar bebas dan kerap disalahgunakan. Pemerintah menilai celah ini harus ditutup. Registrasi kartu kini tak lagi diperlakukan sebagai formalitas administratif, melainkan sebagai instrumen perlindungan warga di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, sistem registrasi pelanggan wajib mengedepankan prinsip know your customer (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab. Pemerintah, kata dia, mengadopsi teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan setiap nomor benar-benar terhubung dengan pemilik identitas yang sah.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak bisa lagi longgar. Ini menyangkut keamanan publik. Penggunaan biometrik menjadi kunci untuk memastikan identitas pelanggan yang berhak,” ujar Meutya di Davos, Swiss, Jumat, 23 Januari 2026.
Melalui regulasi ini, pemerintah mewajibkan seluruh kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi, sehingga menutup peluang peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.
Aturan ini juga mempertegas skema identifikasi: Warga Negara Indonesia wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik wajah, sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah. Adapun pelanggan di bawah usia 17 tahun harus didaftarkan menggunakan identitas dan biometrik kepala keluarga.
Untuk menekan praktik kepemilikan nomor secara masif, pemerintah membatasi maksimal tiga nomor prabayar per identitas pelanggan pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Kebijakan ini dinilai krusial untuk mencegah penyalahgunaan identitas, terutama dalam kasus kejahatan digital berbasis social engineering.
Tak hanya itu, penyelenggara telekomunikasi diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor. Masyarakat berhak mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya dan meminta pemblokiran jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa izin.
“Jika suatu nomor terbukti disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum, penyelenggara wajib menonaktifkannya,” kata Meutya.
Dalam aspek perlindungan data pribadi, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi tanggung jawab mutlak penyelenggara jasa telekomunikasi. Standar internasional keamanan informasi serta sistem pencegahan penipuan wajib diterapkan secara ketat.
Pemerintah juga membuka mekanisme registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan lama yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.
Untuk memastikan kepatuhan, sanksi administratif disiapkan bagi operator yang melanggar aturan, tanpa menghapus kewajiban perbaikan atas pelanggaran yang terjadi. Bagi pemerintah, regulasi ini menjadi fondasi penting membangun ruang digital yang lebih aman, transparan, dan berpihak pada masyarakat.

