Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tiga Faktor yang Bisa Membuat Tembok Baja Spanyol Ambruk
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Techno»Menkomdigi: Persempit Penipuan Digital, Registrasi Kartu Seluler Pakai Biometrik Berlaku

Menkomdigi: Persempit Penipuan Digital, Registrasi Kartu Seluler Pakai Biometrik Berlaku

Techno Adi P24 Januari 2026 / 13:43 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Menkomdigi Meutya Hafid memeriksa kualitas jaringan telepon seluler di Aceh Tamiang 28 Desember 2025. (Tutur/Indra Komdigi)
Menkomdigi Meutya Hafid memeriksa kualitas jaringan telepon seluler di Aceh Tamiang 28 Desember 2025. (Tutur/Indra Komdigi)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Davos (tutur.co.id) – Pemerintah mulai mengetatkan ekosistem telekomunikasi nasional. Melalui aturan baru registrasi kartu seluler berbasis biometrik, negara mengambil alih kendali atas ruwetnya peredaran nomor anonim yang selama ini menjadi ladang empuk penipuan digital, spam, hingga kejahatan siber lintas platform.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan ini memberi hak penuh kepada masyarakat untuk mengetahui, mengendalikan, hingga memblokir seluruh nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas mereka.

Selama bertahun-tahun, nomor seluler tanpa identitas sah beredar bebas dan kerap disalahgunakan. Pemerintah menilai celah ini harus ditutup. Registrasi kartu kini tak lagi diperlakukan sebagai formalitas administratif, melainkan sebagai instrumen perlindungan warga di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, sistem registrasi pelanggan wajib mengedepankan prinsip know your customer (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab. Pemerintah, kata dia, mengadopsi teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan setiap nomor benar-benar terhubung dengan pemilik identitas yang sah.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak bisa lagi longgar. Ini menyangkut keamanan publik. Penggunaan biometrik menjadi kunci untuk memastikan identitas pelanggan yang berhak,” ujar Meutya di Davos, Swiss, Jumat, 23 Januari 2026.

Melalui regulasi ini, pemerintah mewajibkan seluruh kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi, sehingga menutup peluang peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.

Aturan ini juga mempertegas skema identifikasi: Warga Negara Indonesia wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik wajah, sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah. Adapun pelanggan di bawah usia 17 tahun harus didaftarkan menggunakan identitas dan biometrik kepala keluarga.

Baca Juga  Modus Bandar Judi Online Kelabuhi Komdigi, Ganti Tagar Agar Tak Terdeteksi

Untuk menekan praktik kepemilikan nomor secara masif, pemerintah membatasi maksimal tiga nomor prabayar per identitas pelanggan pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Kebijakan ini dinilai krusial untuk mencegah penyalahgunaan identitas, terutama dalam kasus kejahatan digital berbasis social engineering.

Tak hanya itu, penyelenggara telekomunikasi diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor. Masyarakat berhak mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya dan meminta pemblokiran jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa izin.

“Jika suatu nomor terbukti disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum, penyelenggara wajib menonaktifkannya,” kata Meutya.

Dalam aspek perlindungan data pribadi, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi tanggung jawab mutlak penyelenggara jasa telekomunikasi. Standar internasional keamanan informasi serta sistem pencegahan penipuan wajib diterapkan secara ketat.

Pemerintah juga membuka mekanisme registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan lama yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.

Untuk memastikan kepatuhan, sanksi administratif disiapkan bagi operator yang melanggar aturan, tanpa menghapus kewajiban perbaikan atas pelanggaran yang terjadi. Bagi pemerintah, regulasi ini menjadi fondasi penting membangun ruang digital yang lebih aman, transparan, dan berpihak pada masyarakat.

biometrik HP Komdigi Menkomdigi Meutya Hafid Telepon
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBanjir-Longsor Terjang Bandung Barat, Tujuh Meninggal dan Ratusan Hilang
Next Article Shayne Pattynama Resmi Teken Kontrak Bersama Persija

Berita Lainnya

Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya

18 Juli 2026 / 16:04 WIB

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026

18 Juli 2026 / 11:20 WIB

Telkom CorpU Dorong Transformasi Talenta Lewat Forum CorpU Association Insight

17 Juli 2026 / 14:42 WIB

Menuju Era Baru AI, Apple Resmi Ungkap iOS 27 dengan Revolusi Siri AI

16 Juli 2026 / 14:14 WIB

Telkom dan EDB Singapura Perkuat Kolaborasi Infrastruktur Digital Berkelanjutan

13 Juli 2026 / 20:33 WIB

HUT ke-61, Telkom Perkuat Transformasi Digital Lewat Gerakan UMKM hingga Kompetisi AI

06 Juli 2026 / 20:01 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Portugal Kalahkan Kroasia: Laga Paling Dramatis Sepanjang Piala Dunia 2026

Deba Salamah03 Juli 2026 / 10:15 WIB

Tiga Faktor yang Bisa Membuat Tembok Baja Spanyol Ambruk

19 Juli 2026 / 02:00 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.