Jakarta (tutur.co.id)– Periksa kembali masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda, pastikan Anda tidak terlambat memperpanjangnya. Hari ini Kamis (22/1/2026) lebih praktis datangi lima lokasi ini di area Jakarta untuk perpanjang SIM.
Jangan menunda proses perpanjangan SIM Anda, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Berikut lima lokasi perpanjangan SIM di Jakarta:
Jakarta TimurĀ
Lobby depan Mall Grand Cakung
Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX KM. 25, Ujung Menteng, Cakung.
Jakarta Barat
Lobby Utama LTC Glodok
Jl. Hayam Wuruk No. 127, Mangga Besar, Taman Sari.
Lobby Selatan Mall Ciputra
Jl. Letjen. S. Parman, Tanjung Duren, Grogol
Jakarta Selatan
Area Parkir Samping Universitas Trilogi
Jl. Duren Tiga Timur, Pancoran, Duren Tiga
Jakarta Pusat
Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jl. Lapangan Banteng Timur No.1, Pasarbaru, Sawah Besar.
Pelayanan SIM Keliling oleh Ditlantas Polda Metro Jaya ini beroperasi dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.
Syarat perpanjangan SIM:
- Salinan KTP yang masih berlaku
- SIM asli dan salinannya
- Hasil tes psikologi
Dan Hasil tes kesehatan

