Batam (tutur.co.id) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong percepatan realisasi pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun bagi pemerintah daerah di tiga provinsi terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar). Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah tersebut.
Mendagri menjelaskan, keputusan pengembalian TKD adalah hasil rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dan diikuti Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Sabtu (17/1/2026). Dalam rapat tersebut diputuskan pengembalian TKD bagi seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi terdampak.
“Keputusan politik sudah diambil oleh Presiden pada saat rapat di Hambalang dan ini final. Artinya kita semua sebagai eksekutor, tolong kita sama-sama eksekusi [dengan baik],” ujar Mendagri saat memimpin Rakor Alokasi Tambahan TKD dan Pemanfaatannya serta Pembahasan Alokasi Anggaran untuk Rumah Rusak Ringan dan Rusak Sedang yang digelar secara virtual dari Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (21/1/2026).
Menurut Tito Karnavian, pengembalian TKD tidak hanya diberikan kepada daerah yang terdampak langsung, tetapi mencakup seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut. Hal ini bertujuan memperkuat kemampuan fiskal pemda dalam merespons kondisi darurat. Intinya untuk membantu daerah yang terkena bencana dengan memperkuat kapasitas fiskal mereka.
Lebih jauh Mendagri meminta realisasi tahap pertama pengembalian TKD segera disalurkan sehingga pemda dapat langsung memenuhi kebutuhan mendesak di lapangan. Nantinya Kemendagri akan menerbitkan surat edaran sebagai pedoman pemanfaatan pengembalian TKD, khususnya untuk penanganan dan mitigasi bencana.
Selain itu, Mendagri juga mendorong daerah yang tidak terdampak langsung agar memanfaatkan pengembalian TKD untuk langkah pencegahan dan pengendalian risiko, termasuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat. Terakhir, Mendagri mengingatkan agar seluruh pemda menggunakan pengembalian TKD secara akuntabel dan sesuai peruntukan.
“Ingat, jangan sampai dikorupsi, jangan diselewengkan, nanti begitu ketika TKD-nya nambah [untuk] daerah bencana yang dibangun bukannya untuk bencana [namun] buat proyek sendiri-sendiri yang tidak ada urusan dengan bencana … nanti kalau kena kejaksaan, KPK, atau kena penegak hukum lain, saya sangat yakin Pak Presiden akan marah sekali,” tandas Mendagri.

