Pedoman Perilaku Perusahaan Pers

Untuk memastikan seluruh kerja redaksi dan karyawan perusahaan pers tutur.co.id, ditetapkan pedoman perilaku perusahaan sebagai berikut:

  1. Jurnalis dan karyawan tutur.co.id dilengkapi identitas (kartu pers) dan atau tanda pengenal perusahaan, serta namanya tercantum dalam daftar susunan redaksi atau manajemen.
  2. Jurnalis maupun karyawan tutur.co.id dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber atau klien.
  3. Jurnalis dan awak redaksi tutur.co.id dilarang terlibat aktif sebagai anggota partai  politik dan/atau tim pemenangan kontestan pemilihan calon kepala daerah, anggota legislatif, maupun calon presiden dan wakil presiden.
  4. Jurnalis dan awak redaksi tutur.co.id berwajiban menjaga perilaku sesuai norma hukum dan sosial, baik di kehidupan masyarakat umum dan atau kehidupan di media sosial.
  5. Jurnalis dan awak redaksi tutur.co.id senantiasa taat hukum, menjaga kredibilitas, dan menjunjung tinggi sikap profesionalisme dan marwah pers Indonesia dalam setiap menjalankan tugas peliputan atau tugas perusahaan.
  6. Jika ada pihak yang merasa menemukan kejanggalan dari identitas atau indikasi pelanggaran terhadap pedoman perilaku oleh jurnalis atau karyawan tutur.co.id atau mendapatkan perilaku tidak berkenan, mohon menghubungi redaksi melalui surat elektronik ke: r[email protected].
  7. Setiap berita yang ditayangkan adalah kewenangan redaksi tutur.co.id.
  8. Redaksi tutur.co.id, menerima permintaan ralat, koreksi, klarifikasi, maupun hak jawab terkait artikel atau berita yang telah ditayangkan sesuai dengan Undang Undang Pers No. 40/1999, Kode Etik Jurnalistik , dan Pedoman Media Siber.
  9. Permintaan ralat, klarifikasi maupun hak jawab dilakukan melalui korespondensi dan atau pengiriman surat elektronik (surel) kepada: [email protected] dan atau WhatsApp: 085121380188, dengan mencantumkan subjek: Hak Jawab atau Klarifikasi. Permintaan dimaksud, disertai penjelasan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel. Pemohon hak jawab atau klarifikasi disertai identitas yang jelas.

Ditetapkan di Jakarta,

Pada 27 Desember 2025