Jakarta (tutur.co.id) – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menjelaskan soal kemungkinan menjemput paksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kapasitasnya sebagai saksi. Hal itu bakal dilakukan jika yang bersangkutan kembali mangkir pemeriksaan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan yang bersangkutan sebelumnya telah dijadwalkan diperiksa, namun tidak hadir dengan alasan kesehatan. Kemudian Kejaksaan menjadwalkan kembali pada hari ini, Jumat 24 Juli 2026. Pihaknya masih menunggu kedatangan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik beranggotakan 9 orang.
“Jika tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” kata Rudi di Kejagung.
Adapun sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Febrie.
“Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, Kamis 23 Juli 2026.
Dalam pengusutan kasus ini, Kejagung menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

