Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • PFII Dibangun Bertahap, Jakarta Jadi Lokasi Awal Sebelum Ekspansi ke Bali
  • Gubernur Mualem Sebut Persoalan Krusial Aceh, dari Tambang Ilegal Hingga LGBT
  • Ada 14 Titik Samsat Keliling 24 Juli 2026, Simak Syarat Bayar Pajak Kendaraan
  • BEI Targetkan ETF Emas Meluncur 10 Agustus 2026
  • Elliot Anderson Tabuh Genderang Perang: City Raja Manchester!
  • Catat! Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 24 Juli 2026 Tersedia di Lima Titik
  • Danantara Resmi Akuisisi Empat Manajer Investasi BUMN, Kelola Dana Rp170 Triliun
  • IHSG Berpotensi Lanjut Menguat ke 6.667, MNC Sekuritas Rekomendasikan BBRI hingga EMAS
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Daerah»Gubernur Mualem Sebut Persoalan Krusial Aceh, dari Tambang Ilegal Hingga LGBT

Gubernur Mualem Sebut Persoalan Krusial Aceh, dari Tambang Ilegal Hingga LGBT

Daerah Toto Pribadi24 Juli 2026 / 09:52 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem (Foto: Tutur)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Banda Aceh (tutur.co.id) – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), memaparkan lima masalah krusial di Aceh.  Mulai dari masalah tambang ilegal, kebakaran hutan hingga LGBT.

“Masalah pertambangan ilegal, Karhutla, Shalat Berjamaah, LGBT, penanganan bencana atau status bencana, dan ilegal loging (perambahan hutan),” kata Mualem didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir Syamaun.

Pernyataan Gubernur Mualem, menurut Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi, disampaikan dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh (Forkopimda) yang berlangsung dalam ruang rapat gubernur di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis 23 Juli 2026.

Selain Gubernur Mualem dan Sekda Nasir, kata Nurlis, rapat Forkopimda dihadiri Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan, Kepala BIN Aceh Andrie P Mulia, Dan Lanal Sabang Kolonel (P) Sadimin, dan Dan Lanud Sultan Iskandar Muda Kolonel PNB Suryo Anggoro.

Dalam rapat, kata Nurlis, Gubernur Mualem meminta Sekda Nasir memaparkan seluruh persoalan secara jelas dan lengkap. “Saya membutuhkan pandangan, pendapat dan pertimbangan, untuk menjadi keputusan kita bersama,” kata Mualem.

Nasir memaparkan tentang masifnya tambang ilegal di sejumlah wilayah di Aceh.  Yang lebih memprihatinkan, lanjut Nasir, penambangan tersebut dilakukan dengan bahan-bahan kimia yang sangat berbahaya.

Penanganan tambang ilegal, kata Nasir, di antaranya adalah sosialisasi bahaya merkuri, penertiban terpadu bersama APH, koordinasi lintas instansi serta upaya legalisasi melalui WPR bersama pemerintahan kabupaten/kota.

“Untuk itu perlu diterbitkan maklumat bersama Forkopimda Aceh, dan melakukan bimbingan dan pengawasan ke jajaran masing-masing,” katanya.

Selanjutnya, Sekda Nasir memaparkan persoalan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Pesisir Barat Aceh. Di antaranya yang paling luas terbakar adalah lahan gambut, lebih 150 hektar.

Baca Juga  Video: TNI Bersama Warga Kebut Pembangunan Sejumlah Jembatan di Aceh

Ia melanjutkan, Gubernur Mualem telah menghimbau para Bupati/Walikota se-Aceh untuk meningkatkan kesiapsiagaan penanganan Karhutla dan Reaktivasi Desk Penanganan Karhutla Tahun 2026. Selain itu, BNPB telah melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), lanjut Nasir.

Mengenai LGBT, dalam paparan Sekda Nasir, disebutkan telah masifnya penyebaran konten LGBT di ruang digital maupun komunitas tertentu yang menimbulkan perhatian masyarakat. Menurut Nasir, aktivitas ini telah terendus di cafe atau warkop, barbershop dan tempat Fitness/Gym.

“Dampak LGBT ini dapat meningkatkan risiko infeksi menular seksual termasuk HIV AIDS. Berpotensi menimbulkan keresahan sosial, polemik di masyarakat, dan bertentangan dengan norma yang berlaku di Aceh,” katanya.

Pemerintah Aceh, kata Nasir, segera merevisi Pergub mengenai Gugus Tugas Pencegahan Pornografi, dan memperkuat ketahanan keluarga melalui pola asuh dan disiplin positif. Maka Nasir memandang perlu dibentuk tim terpadu untuk mengantisipasi dan memantau aktivitas LGBT di ranah public dan media sosial.

Sedangkan mengenai Shalat Berjamaah, Sekda Nasir memaparkan bahwa Gubernur Mualem telah menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 01/INSTR/2025 tentang Pelaksanaan Shalat Fardhu Berjamaah bagi Aparatur dan Masyarakat serta Pelaksanaan Mengaji pada Satuan Pendidikan di Aceh.

“Namun, Pelaksanaan shalat berjamaah di masjid dan meunasah pada jam kerja maupun di lingkungan masyarakat masih perlu diperkuat. Selain itu, belum optimal juga pelaksanaan shalat berjamaah di lingkungan masyarakat,” kata Nasir.

Mengenai bencana hidrometeorologi, Forkopimda sepakat untuk menetapkan status masih masa transisi, jadi belum masuk ke rehab-rekon. Gubernur mengambil keputusan sesuai dengan kesepakatan seluruh peserta rapat Forkopimda.

Penanganan ilegal loging menjadi perhatian serius Gubernur Mualem, sebab ia menganggap berkaitan erat dengan bencana banjir besar di Aceh.

“Salah satu penyebab banjir ini adalah penebangan pohon di hutan-hutan atau ilegal loging dan harus dihentikan,” pungkas Mualem.

Baca Juga  Liga Arab Dukung Resolusi Bahrain Terkait Selat Hormuz
Aceh headline Kebakaran hutan LGBT masalah aceh mualem muzakir manaf tambang ilegal
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAda 14 Titik Samsat Keliling 24 Juli 2026, Simak Syarat Bayar Pajak Kendaraan
Next Article PFII Dibangun Bertahap, Jakarta Jadi Lokasi Awal Sebelum Ekspansi ke Bali

Berita Lainnya

PFII Dibangun Bertahap, Jakarta Jadi Lokasi Awal Sebelum Ekspansi ke Bali

24 Juli 2026 / 10:10 WIB

BEI Targetkan ETF Emas Meluncur 10 Agustus 2026

24 Juli 2026 / 09:00 WIB

Elliot Anderson Tabuh Genderang Perang: City Raja Manchester!

24 Juli 2026 / 08:30 WIB

Danantara Resmi Akuisisi Empat Manajer Investasi BUMN, Kelola Dana Rp170 Triliun

24 Juli 2026 / 08:00 WIB

IHSG Berpotensi Lanjut Menguat ke 6.667, MNC Sekuritas Rekomendasikan BBRI hingga EMAS

24 Juli 2026 / 07:30 WIB

IHSG Berpotensi Bergerak Terbatas, BRI Danareksa Rekomendasikan ELSA, NCKL, dan MEDC

24 Juli 2026 / 07:00 WIB
Form Komentar Cancel Reply

IHSG Mau Tembus Level 9000, Ini Analisisnya

Adi P07 Januari 2026 / 09:13 WIB

PFII Dibangun Bertahap, Jakarta Jadi Lokasi Awal Sebelum Ekspansi ke Bali

24 Juli 2026 / 10:10 WIB

Gubernur Mualem Sebut Persoalan Krusial Aceh, dari Tambang Ilegal Hingga LGBT

24 Juli 2026 / 09:52 WIB

Ada 14 Titik Samsat Keliling 24 Juli 2026, Simak Syarat Bayar Pajak Kendaraan

24 Juli 2026 / 09:32 WIB

BEI Targetkan ETF Emas Meluncur 10 Agustus 2026

24 Juli 2026 / 09:00 WIB

Elliot Anderson Tabuh Genderang Perang: City Raja Manchester!

24 Juli 2026 / 08:30 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.