Jakarta (tutur.co.id) — Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N. Suparman memberikan sejumlah catatan kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru, Sudaryono, terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada perbaikan tata kelola, khususnya dalam hubungan pemerintah pusat dan daerah.
Herman menilai Sudaryono menghadapi tantangan besar karena implementasi awal MBG masih menyisakan berbagai persoalan mendasar. Dari hasil pemantauan KPPOD, program tersebut dinilai belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem pemerintahan daerah.
“Sudaryono berhadapan dengan sejumlah pekerjaan rumah yang sangat berat. Dari perspektif KPPOD, implementasi awal MBG menunjukkan sejumlah persoalan mendasar, mulai dari pemotongan transfer ke daerah, sentralisasi perencanaan dan penganggaran, hingga lemahnya integrasi dengan sistem pelayanan publik daerah,” ujar Herman kepada tutur.co.id. di Jakarta, Rabu (22/07/2026) malam.
Ia memaparkan sedikitnya empat persoalan utama yang perlu segera dibenahi.
Pertama, pemotongan Transfer ke Daerah (TKD). Menurut Herman, pendanaan MBG berdampak pada menyusutnya ruang fiskal pemerintah daerah, padahal pelaksanaan program tetap mengandalkan infrastruktur dan sumber daya manusia di daerah.
Kedua, sentralisasi pengambilan keputusan. Seluruh proses, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga desain teknis program masih ditentukan pemerintah pusat sehingga ruang bagi daerah untuk menyesuaikan program dengan kebutuhan lokal menjadi terbatas.
Ketiga, fragmentasi program dan anggaran. Herman menilai MBG belum terintegrasi dengan berbagai program daerah yang telah berjalan, seperti penanganan stunting, layanan kesehatan primer, maupun program ketahanan pangan.
Keempat, risiko ketidaksinkronan dan inefisiensi. Pendekatan yang seragam secara nasional dinilai berpotensi kurang efektif karena tidak mempertimbangkan perbedaan kondisi geografis, sosial, dan ekonomi di setiap daerah.
“Berdasarkan empat persoalan tersebut, kami merumuskan sejumlah rekomendasi kebijakan,” kata Herman.
KPPOD mengusulkan tiga langkah utama untuk memperkuat implementasi MBG.
Pertama, pendanaan MBG sebaiknya dialihkan melalui skema Transfer ke Daerah, khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK). Dalam skema ini, pemerintah pusat menetapkan standar keluaran, seperti standar gizi dan target penerima manfaat, sedangkan pemerintah daerah diberikan keleluasaan menentukan aspek pelaksanaan, mulai dari penyusunan menu, pemilihan penyedia, hingga mekanisme distribusi.
“Pendekatan ini menjaga standar nasional sekaligus memberi ruang adaptasi terhadap kebutuhan lokal,” ujarnya.
Kedua, KPPOD mengusulkan reposisi peran BGN. Lembaga tersebut dinilai lebih tepat berfungsi sebagai penetap standar gizi, penjamin mutu, sekaligus pengawas capaian program, bukan sebagai operator pelaksana.
Ketiga, pemerintah daerah perlu diperkuat sebagai pelaksana utama melalui perencanaan program dalam RKPD dan Renja OPD, pengelolaan pelaksanaan dan kontrak, serta integrasi lintas sektor, seperti kesehatan, pendidikan, dan ketahanan pangan.
Menurut Herman, penerapan tiga rekomendasi tersebut akan membawa sejumlah dampak positif.
Dari sisi fiskal, kebijakan itu dapat mengembalikan ruang fiskal pemerintah daerah sekaligus mengurangi distorsi akibat pemotongan transfer.
Dari sisi efisiensi, integrasi program diyakini mampu meningkatkan efektivitas belanja publik karena mengurangi tumpang tindih anggaran dan kegiatan.
Selain itu, dari aspek kelembagaan, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah akan menjadi lebih jelas sehingga koordinasi pelaksanaan program lebih efektif.
Herman juga menekankan pentingnya kejelasan akuntabilitas dalam pelaksanaan MBG.
“Siapa yang bertanggung jawab jika program gagal harus jelas. BGN bertanggung jawab pada penetapan standar, audit gizi, dan evaluasi nasional. Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan layanan dan pengelolaan penyedia. Sementara Kemendagri dan Kementerian Keuangan bertugas menjaga keselarasan fiskal serta mengevaluasi kinerja,” tegasnya.

