Jakarta (tutur.co.id) – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjelaskan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan 9 jam terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT ASABRI, Jumat 17 Juli 2026.
Hotman yang baru saja ditunjuk sebagai kuasa hukumnya mengatakan Febrie dihadapkan 18 pertanyaan oleh penyidik Kejaksaan Agung RI (Kejagung) berkaitan dengan kasus tersebut dan disebutnya telah menjawab semuanya tanpa ada yang tersisa.
“Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam 9:00 sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka, dan tidak ada penahanan hari ini,” ujar Hotman Paris di Gedung Jampidsus.
Pemeriksaan hari ini penyidik Kejagung hanya mendalami kasus PT Asabri, sebagaimana diketahui ada tiga perkara meliputi PT Asabri, batu bara PLN, dan PT Krakatau Steel.
Dalam kesempatan tersebut, Hotman membeberkan sejumlah poin yang menjadi pertanyaan penyidik. Salah satunya soal dugaan penerimaan uang dari Tan Kian senilai sekitar Rp50 miliar.
“Satu, menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian memberikan uang 50 M lebih? Jawabannya tidak,” tegasnya.
Lebih lanjut ia juga menyinggung soal kepemilikan rumah Febrie di Sentul yang juga turut ikut digeledah oleh Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Pengacara nyentrik itu membenarkan rumah tersebut milik Febrie, namun telah dipinjamkan kepada tersangka Don Ritto untuk digunakan sebagai kantor operasional yang bergerak di bidang pendidikan.
Ia juga sempat menyentil penggeledahan yang dilakukan oleh Polri, dinilai terlalu dramatis dan sengaja benar-benar menargetkan Febrie dalam kasus ini. Padahal kata Hotman, seharusnya jika benar kliennya menerima uang dari Tan Kian, mengapa yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi bagaimana bisa pemberi suap bukan tersangka, sedangkan pejabat tinggi penegak hukum yang dibanggakan oleh Bapak Prabowo itu langsung dijadikan tersangka? Lemari besinya saja belum dibuka sudah diviralkan,” tegas Hotman.
Lebih lanjut, Hotman menyatakan bahwa Febrie tidak bersalah dan tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Lantaran perkara tersebut terjadi saat kliennya belum menjabat sebagai Jampidsus.
“Kasus dari Asabri itu sudah mulai jauh sebelum Pak Febrie jadi Jampidsus. Dia belum Jampidsus waktu itu. Kasus Asabri itu sudah maju ke pengadilan bulan Agustus 2021, dan diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta tanggal 4 Januari 2022,” pungkasnya.

