Jakarta (tutur.co.id) – Kabid Humas Polda Metro Jaya memberikan penjelasan soal penetapan status tersangka kepada Febrie Adriansyah dengan dugaan tiga perkara yang meliputi PT Krakatau Steel, PLTU PLN, dan PT Asabri.
Budhi menjelaskan penyidik memiliki keyakinan yang dapat dipertanggungjawabkan atas keputusan penetapan tersangka. Meskipun tak secara langsung menyatakan membenarkan bahwa Febrie belum diperiksa meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara ditingkatkan status menjadi tersangka, dan itu dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budhi di Kejagung usai menyerahkan Don Ritto beserta barang buktinya, Jumat 17 Juli 2026.
Lebih lanjut, kini ia meminta masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada penyidik Kejagung agar bisa bekerja profesional mengungkap kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus dan Don Ritto sebagai tersangka.
“Ayo kita beri dukungan moril kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja lebih hati-hati dan komprehensif. Mari sama-sama kita hormati itu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini sebelumnya ditangani oleh Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan telah menetapkan tersangka terhadap Don Ritto yang terlebih dahulu telah ditahan dan Febrie Adriansyah.
Namun kini penyidikan telah diserahkan ke Kejagung sejak Sabtu 11 Juli 2026 bersamaan dengan penetapan tersangka terhadap 2 orang tersebut. Pelimpahan ke Kejaksaan sempat diwarnai kritik lantaran tersangka merupakan petinggi Kejagung dan dikhawatirkan penuntutan tidak objektif
Banyak pihak yang menilai pelimpahan tidak sesuai KUHAP. Sehingga seharusnya kasus ini dilimpahkan kepada yang berwenang yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

