Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya terhadap 9 tim khusus bentukan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) yang ditugaskan menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Dalam 3 perkara yang kini sudah dilimpahkan Polri ke Kejagung, meliputi kasus Asabri, pasokan batu bara PLN, dan Krakatau Steel. KPK menilai tim tersebut mampu bekerja secara profesional dan untuk menuntaskan.
“Kami meyakini sejauh ini progres berjalan positif dan KPK terus memantau perkembangannya. Jadi, kami lihat sampai dengan hari ini dan ke depan seperti apa,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Rabu 15 Juli 2026.
Jika memang nanti terdapat kendala, tantangan, hambatan, Budi memastikan kemungkinan melakukan penguraian bersama karena memang sejak awal KPK disebutnya sudah melakukan komunikasi secara intens kepada Kepolisian maupun Kejagung.
Tim yang beranggotakan 9 orang ini didominasi oleh jaksa yang pernah mengabdi di KPK. Budi menyebut formasi tersebut sebagai langkah positif dari Kejagung dalam mempercepat dan memaksimalkan penanganan perkara.
“Kami melihat ini progres yang positif karena Kejagung dengan segera membentuk tim khusus yang beranggotakan di antaranya adalah mantan-mantan dari insan KPK, khususnya di jaksa penuntut umum. Artinya, kami melihat memang kompetensi, pengalaman, ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut,” jelas Budi.
KPK juga telah menjalin komunikasi informal dengan Kejagung dan Polri terkait koordinasi dan supervisi perkara ini.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan untuk perkara PT Krakatau Steel, PLTU PLN yang alami pemadaman, dan PT Asabri, diduga melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Awalnya kasus ini ditangani Kortas Tipidkor Polri, penyidikan kemudian dilimpahkan ke Kejagung. Kini, sembilan tim khusus yang didominasi mantan jaksa KPK telah dibentuk untuk menangani proses hukum lebih lanjut dikawal oleh Komisi III DPR.

