Jakarta (tutur.co.id) – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) buka suara, menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri dalam kasus dugaan korupsi blackout batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan agar publik tidak mengaitkan penggeledahan dengan pihak-pihak atau institusi tertentu.
“Sehubungan dengan isu dan informasi yang berkembang di media massa dan media sosial saat ini, kami menyampaikan beberapa hal, bahwa kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang dalam keterangan resminya, Kamis 9 Juli 2026.
Kejagung juga tengah menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan penyidik kepolisian, termasuk objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut.
Anang mengimbau publik tidak membangun kesimpulan atau opini yang mengaitkan seseorang atau institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang.
“Kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Keterangan itu disampaikan menyusul penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri di sejumlah titik di Jakarta dan sekitarnya menemukan uang pecahan dolar dalam jumlah fantastis. Kasus ini dikaitkan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait dengan tiga perkara korupsi yakni blackout batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut,” pungkas Anang.
Menutup keterangannya, Kejagung berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, dan transparan sesuai kewenangan masing-masing.

