Jakarta (tutur.co.id) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, telah melaporkan gratifikasi kepada lembaganya.
Hal ini berkaitan dengan amplop yang ditinggalkan oleh Bupati nonaktif Kuansiang Suhardiman Amby saat bertemu Menhut beberapa waktu lalu. Amplop itu dikaitkan dengan izin pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
“Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin 6 Juli 2026.
Budi menjelaskan yang bersangkutan telah melakukan pelaporan pada Jumat 3 Juli 2026. Kini laporan tersebut sedang diverifikasi dan dianalisis oleh tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP). Meski demikian Budi belum merinci objek gratifikasi yang sudah dilaporkan ke KPK.
Lebih lanjut, Jubir mengatakan perlu waktu hingga pada akhirnya nanti akan disampaikan hasilnya apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak.
Diberitakan sebelumnya nama Raja Juli menjadi sorotan seiring ditetapkannya Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka terkait gratifikasi jual beli jabatan dan dugaan suap pelepasan kawasan hutan.
Menhut diketahui bertemu dengan Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026. Usai pertemuan tersebut Suhardiman meninggalkan amplop di bawah map. Namun ia mengaku langsung meminta ajudan untuk mengembalikannya karena merasa tidak memiliki hak.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa pengembalian dana tidak menghapus konsekuensi hukum pidana. Apalagi, fakta di lapangan menunjukkan bahwa Amby terlibat dalam proses pengurusan rekomendasi pelepasan Hak Pengusahaan Tanah (HPT) di Kementerian Kehutanan.
Selain itu, lembaga antirasuah tidak menutup kemungkinan untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap Raja Juli. Pihak KPK memastikan bahwa langkah ini diambil semata-mata untuk melengkapi berkas penyidikan yang berjalan, dan bukan sebagai respons atas pernyataan publik yang disampaikan oleh Menhut.

