Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Biro Jasa di Bali Diperas Rp2,5 Juta, Perkara Imipas Silmy Karim
  • Pemerasan WNA Imipas, Biro Jasa Tak Setor Uang Bakal Dipersulit
  • Amerika Serikat vs Turki: Laga Formalitas Penutup Fase Grup
  • Kejagung Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi MBG Dadan Hindayana Dkk
  • Nama Samaran Eks Ketua Ombudsman Minta Uang Suap, John Lennon hingga Ponakan Sopir
  • Tunisia vs Belanda: Karpet Merah De Oranje Menuju Puncak Grup F
  • UU P2SK: Bayang-Bayang Indonesia Menjadi Surga Pencucian Uang
  • Kasus Pemerasan Silmy Karim, KPK Periksa 6 Pihak Swasta di Bali
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Nama Samaran Eks Ketua Ombudsman Minta Uang Suap, John Lennon hingga Ponakan Sopir

Nama Samaran Eks Ketua Ombudsman Minta Uang Suap, John Lennon hingga Ponakan Sopir

Hukum Toto Pribadi25 Juni 2026 / 17:21 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto masuk ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan fakta persidangan eks Ketua Ombudsman Hery Susanto saat bertransaksi menerima suap dari perusahaan tambang. Ternyata Hery menggunakan beberapa nama samaran diantaranya John Lennon 07.

“Terdakwa berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan pertambangan dengan menggunakan beberapa nama samaran,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis 25 Juni 2026.

Selain nama samaran John Lennon 07, lanjut JPU, Hery juga menggunakan beberapa samaran lain seperti Hery HMI, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas, Hery HMI Cirebon, Septian Hery HMI, Ponakan Supir 2021, serta Tolkeyem MM.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan suap pada perkara korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026, Hery Susanto didakwa menerima suap senilai total Rp 4,85 miliar.

Suap itu bertujuan agar Hery mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan malaadministrasi.

Selain itu, agar dinyatakan pula dalam LHP adanya penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan malaadministrasi.

Baca Juga  Premier League Kunci Lima Tiket Liga Champions, Peluang Rekor Tujuh Wakil Terbuka
headline Hery Susanto Kasus Suap ketua ombudsman perusahaan tambang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTunisia vs Belanda: Karpet Merah De Oranje Menuju Puncak Grup F
Next Article Kejagung Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi MBG Dadan Hindayana Dkk

Berita Lainnya

Biro Jasa di Bali Diperas Rp2,5 Juta, Perkara Imipas Silmy Karim

25 Juni 2026 / 20:02 WIB

Pemerasan WNA Imipas, Biro Jasa Tak Setor Uang Bakal Dipersulit

25 Juni 2026 / 19:08 WIB

Kejagung Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi MBG Dadan Hindayana Dkk

25 Juni 2026 / 18:01 WIB

Tunisia vs Belanda: Karpet Merah De Oranje Menuju Puncak Grup F

25 Juni 2026 / 17:00 WIB

UU P2SK: Bayang-Bayang Indonesia Menjadi Surga Pencucian Uang

25 Juni 2026 / 16:48 WIB

Kasus Pemerasan Silmy Karim, KPK Periksa 6 Pihak Swasta di Bali

25 Juni 2026 / 16:22 WIB
Form Komentar Cancel Reply

IRGC Ancam Keamanan Pelabuhan di Teluk Jika AS Blokade Selat Hormuz

Deba Salamah14 April 2026 / 01:00 WIB

Biro Jasa di Bali Diperas Rp2,5 Juta, Perkara Imipas Silmy Karim

25 Juni 2026 / 20:02 WIB

Pemerasan WNA Imipas, Biro Jasa Tak Setor Uang Bakal Dipersulit

25 Juni 2026 / 19:08 WIB

Amerika Serikat vs Turki: Laga Formalitas Penutup Fase Grup

25 Juni 2026 / 19:00 WIB

Kejagung Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi MBG Dadan Hindayana Dkk

25 Juni 2026 / 18:01 WIB

Nama Samaran Eks Ketua Ombudsman Minta Uang Suap, John Lennon hingga Ponakan Sopir

25 Juni 2026 / 17:21 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.