Jakarta (tutur.co.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan fakta persidangan eks Ketua Ombudsman Hery Susanto saat bertransaksi menerima suap dari perusahaan tambang. Ternyata Hery menggunakan beberapa nama samaran diantaranya John Lennon 07.
“Terdakwa berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan pertambangan dengan menggunakan beberapa nama samaran,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis 25 Juni 2026.
Selain nama samaran John Lennon 07, lanjut JPU, Hery juga menggunakan beberapa samaran lain seperti Hery HMI, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas, Hery HMI Cirebon, Septian Hery HMI, Ponakan Supir 2021, serta Tolkeyem MM.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan suap pada perkara korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026, Hery Susanto didakwa menerima suap senilai total Rp 4,85 miliar.
Suap itu bertujuan agar Hery mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan malaadministrasi.
Selain itu, agar dinyatakan pula dalam LHP adanya penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan malaadministrasi.

