Jakarta (tutur.co.id) – Sektor keuangan Indonesia tengah berada dalam sorotan tajam. Di balik semangat awal untuk melakukan reformasi dan modernisasi sistem keuangan nasional, implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dinilai menyimpan celah krusial.
Dan kebijakan ini dikhawatirkan dapat memicu krisis kepercayaan (deficit of trust) dari pasar global sekaligus membuka risiko besar bagi Indonesia untuk bertransformasi menjadi surga pencucian uang (money laundering).
Celah Regulasi: Lahirnya “Mesin Pencuci Uang” Baru?
Salah satu kekhawatiran terbesar yang mengemuka dalam diskusi publik sebagaimana disoroti oleh ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin pada 24 Juni 2026 adalah potensi blunder regulasi dalam UU P2SK yang dapat merusak institusi hukum dan finansial. Salah satu instrumen yang menjadi sorotan tajam adalah aturan terkait Patriot Bond.
Jika tidak dipagari dengan penegakan hukum yang super ketat serta prinsip Know Your Customer (KYC) yang transparan, instrumen-instrumen penampung dana atau skema insentif di bawah payung UU P2SK ini dikhawatirkan akan bertindak sebagai “mesin pencuci uang kotor” yang sangat masif.
Fleksibilitas berlebih dalam mobilisasi dana tanpa penyaringan asal-usul modal yang memadai berpotensi dimanfaatkan oleh para pelaku kriminal dan pemodal gelap internasional, yang pada akhirnya mempertaruhkan reputasi global Indonesia.
Dan menurut Wijayanto Samirin, ada tiga scenario money laundering ala P2SK. Skenario pertama, investor membeli bond lalu menunggu hingga mature dan mendapatkan income dari kupon dan pokok bond.
Wijayanto membandingkan skema tersebut dengan bisnis ekspor-impor legal yang harus menanggung berbagai beban pajak dan biaya, mulai dari bea masuk, PPN, PPh badan, PPh karyawan, hingga pajak ekspor yang totalnya dapat mencapai sekitar 30 persen.
“Yang ini lebih rendah, hanya 20 persen (obligasi Danantara). Kenapa nggak saya bisnis ilegal, nanti di laundry melalui Danantara. Ini dari sisi pajak, jauh lebih rendah. Kalau misalnya kita beli obligasi yang 10 tahun, yang kembali ke kita 65,7 persen yang dinikmati oleh Danantara, ya kira-kira 26 persen Ini skenario yang paling simpel,” ujar Wijayanto Samirin.
Lalu skenario kedua, investor membeli bond lalu menjual bond di pasar sekunder untuk mendapatkan dana kemudian investor pasar sekunder mendapatkan kupon dan pokok bond.
“Kalau kita membeli Rp100 miliar, hari berikutnya kita jual di pasar sekunder, kita akan dapat Rp79,5 miliar. Jadi langsung uang kita dipotong 21 persen dan bagi mereka yang terbiasa melakukan kejahatan, dipotong 21 persen itu kecil, kenapa? Saya dapat proteksi, bebas dari tuntutan hukum plus kalau saya bisnis legal pun, total pajak yang saya bayarkan bukan 21 persen tapi 30 persen,” ujarnya.
Skenario ketiga terjadi ketika investor membeli obligasi dan menjadikannya sebagai agunan untuk memperoleh pinjaman dari perbankan. Menurut Wijayanto, arus kas pembayaran kredit dapat dirancang agar sejalan dengan arus kas yang berasal dari obligasi tersebut.
“Obligasi ini saya jaminkan ke bank supaya bank tidak menolak ke bank himbara dan saya akan mendapatkan kredit dengan jaminan obligasi. Saya macetkan saja kredit itu akhirnya nanti bank Himbara yang pegang obligasi Patriot Bond,” kata Wijayanto Samirin.
Realita Pasar: Defisit Trust yang Mulai Terwujud
Kekhawatiran mengenai melemahnya integritas institusi dan kepastian hukum ini bukan sekadar spekulasi. Data pasar keuangan dalam enam bulan terakhir hingga Juni 2026 telah mengirimkan sinyal peringatan yang nyata akibat anjloknya kepercayaan investor (deficit of trust).
Sinyal itu mulai dari pelemahan nilai tukar rupiah dimana dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, mata uang Rupiah tercatat melemah hingga 7,0% terhadap US Dollar. Tekanan ini bersifat sistemik, di mana Rupiah juga terdepresiasi terhadap seluruh mata uang utama dunia serta terhadap 86% mata uang global, dengan prediksi tekanan yang masih akan berlanjut hingga tahun 2027.
Lalu sinyal lewat koreksi tajam IHSG dimana saat mayoritas indeks saham negara lain mengalami tren kenaikan yang signifikan, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) justru anjlok hingga 29% dalam 6 bulan terakhir.
Ada juga terkait larinya modal asing (Capital Outflow). Di sepanjang tahun 2026, aksi jual bersih investor asing (net sell) di pasar saham telah menyentuh angka Rp68 triliun. Meskipun ada kebijakan instruksi buyback oleh BUMN yang dimulai sejak 10 Juni 2026 untuk menahan kejatuhan harga saham, modal asing tetap tercatat keluar (net sell) sebesar Rp7 triliun sejak aksi intervensi tersebut bergulir.
Begitu juga terkait Indikator Surat Utang (SBN) dengan tingginya angka yield (imbal hasil) SBN 10 tahun Indonesia yang berada di angka 7,21% ditambah dengan selisih yang lebar antara yield dan rata-rata inflasi (2022-2026) sebesar 3,29% menjadi indikator kuat bahwa investor meminta kompensasi risiko yang tinggi akibat trust yang rendah terhadap pengelolaan ekonomi Indonesia.
Akibatnya, karena permintaan pasar domestik terhadap SBN Rupiah semakin rendah, pemerintah dipaksa untuk semakin mengandalkan penerbitan utang luar negeri (global bond).
Menghindari Status “Surga Uang Kotor”
Merosotnya performa nilai tukar, indeks saham, dan tingginya beban utang negara menjadi bukti bahwa pasar global sangat sensitif terhadap isu transparansi, independensi institusi, dan tata kelola regulasi finansial.
Agar Indonesia tidak terperosok menjadi pelabuhan aman bagi aliran dana ilegal, pemerintah dan regulator terkait harus segera mengevaluasi aturan turunan UU P2SK.
Diperlukan mekanisme penyaringan antipencucian uang yang kokoh dan tegas demi memulihkan kepercayaan pasar, sekaligus memastikan bahwa instrumen keuangan negara dirancang untuk memperkuat fondasi ekonomi, bukan justru melahirkan celah bagi pencucian uang yang merusak bangsa.

