Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap pihak swasta berkaitan dengan perkara pemerasan izin tinggal terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang terjadi di Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Hari ini Kamis (25/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022-2026,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam pesan tertulisnya, Kamis 25 Juni 2026.
Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Denpasar Bali terhadap 6 tersangka guna kepentingan pendalaman penyidikan kasus pemerasan yang menjerat Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, berikut daftarnya:
1. I Gede Arya Wijaya – Direktur CV Visa Agung Bali
2. Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti – Staf Operasional CV Visa Agung Bali
3. Santika Dewi – Staf Keuangan CV Visa Agung Bali
4. Marcellena Nirmala Chrisna Moeri – Wiraswasta
5. Agnes Natalia Tanuwijaya – Wiraswasta
6. Audria Rama Dhani – Staf PT Bali Soft / Agen
Pemeriksaan yang dilakukan KPK di wilayah Bali, menambah daftar panjang pihak swasta yang dimintai keterangan untuk mendalami rangkaian kasus yang sebenarnya terjadi.
Adapun dalam perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan 8 tersangka yang terlibat melakukan praktik pemerasan izin WNA, termasuk mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim. Mereka diduga melakukan pemerasan dengan modus setiap proses permohonan izin tinggal WNA dipungut biaya tambahan.
Total aliran dana yang diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian mencapai ratusan miliar. Silmy sendiri disebut menerima jatah rutin Rp100 juta per pekan.

