Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Akhmad Fikri Yahmani, Kamis 25 Juni 2026.
“Hari ini Kamis (25/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), kata Juri Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dalam kapasitasnya sebagai saksi perkara korupsi yang terjadi di lingkungan Bea dan Cukai.
Meski demikian, Budi belum merinci pemeriksaan yang bersangkutan oleh tim penyidik KPK hari ini.
Adapun sebelumnya Akhmad Fikri telah dilakukan pemeriksaan pada 17 Juni 2026 di Gedung Merah Putih KPK. Saat itu ia dimintai keterangan soal status Budiman Bayu Prasojo (BPP) tersangka importasi barang.

