Bandung (tutur.co.id) – Aksi biadab yang menimpa seorang perempuan berinisial YTR (29) di Rancaekek Kabupaten Bandung menyita perhatian Atalia Praratya. Mantan istri Ridwan Kamil ini mengaku sangat geram dengan peristiwa memilukan tersebut.
“Saya Atalia, hari ini merasakan duka yang sangat mendalam sekaligus kemarahan yang tidak bisa saya sembunyikan. Kita dikejutkan oleh sebuah tragedi kemanusiaan yang luar biasa keji daerah kabupaten Bandung. Bayangkan seorang perempuan saudara kita menjadi korban penyekapan biadab selama 3 tahun oleh kekasihnya sendiri,” kata Atalia dalam tayang video yang redaksi terima, Minggu 21 Juni 2026.
Atalia sendiri mengaku tak bisa membayangkan bagaimana rasa sakit dan rasa takut yang dialami perempuan 30 tahun itu. Parahnya lagi korban harus mengalami hal itu selama tiga tahun.
“Dan saya melihat sendiri bagaimana struktur wajahnya hancur, kepala infeksi berat mengeluarkan nanah, bibir rusak. Dan yang paling memukul hati kita korban kini menderita kebutaan akibat infeksi fisik yang ekstrem. Korban juga mengalami kerugian materi yang mencapai lebih dari 50 juta karena barang-barang berharganya dikuras habis. Belum kerugian-kerugian lainnya,” terang Atalia.
Atalia juga menyayangkan lamanya penderitaan yang harus dialami korban, disekap dan disiksa selama 3 tahun. Menurutnya, hal itu menandakan kekurangpedulian orang terhadap lingkungan sekitar.
“Bagaimana mungkin penyekapan sekeji ini bisa berlangsung selama 3 tahun di tengah pemukiman padat? Saya sangat menyayangkan ketidakpekaan sosial yang terjadi di lingkungan sekitar. Padahal tetangga kos ada yang sering mendengar benturan keras dari dalam kamar. Penjaga kos juga melihat korban di papah dalam kondisi lemah sejak Maret 2026. Dan pintu selalu dikunci dari luar. Mengapa tanda-tanda kejanggalan yang terang berderang seperti ini didiamkan?” ujar Atalia.
Menurut sosok yang akrab disapa dengan Bunda Cinta ini menambahkan, ketidakpedulian di tengah masyarakat itulah yang membuat nyaman bagi para pelaku kejahatan. “Kita tidak boleh lagi berlindung di kalimat ‘Ah, itu urusan rumah tangga orang lain’. Ketika ada jeritan, ada kecurigaan, laporkan,” tambahnya.
Terakhir, Atalia meminta Polda Jawa Barat segera menangkap pelaku sehingga dapat segera dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya dengan pasal berlapis mulai dari pasal pasal 351 ayat 2 KUHP Tentang penganiayaan berat, pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan.
“Hukuman harus dijatuhkan seberat-beratnya tanpa ampun demi tegaknya keadilan yang hakiki,” tegas Atalia.
Terakhir, Atalia juga meminta semua pihak terkait untuk fokus pemulihan fisik dan psikis korban yang saat ini masih terbaring di RSHS Bandung untuk pembersihan infeksi kepala juga operasi rekonstruksi wajah.
“Saya meminta Kementerian Sosial, Kementerian KPPA dan yang terkait, apakah itu Komnas Ham dan Komnas Perempuan untuk segera turun tangan. Kita berharap pemerintah hadir memberikan pendampingan psikologis total, memfasilitasi seluruh biaya medis serta memberikan pelindungan keamanan bagi korban dan keluarganya melalui LPSK. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kekerasan,” pungkasnya.

