Jakarta (tutur.co.id) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa oleh Polda Metro Jaya. Ia menegaskan penangkapan tersebut merupakan rangkaian proses pelimpahan ke Kejaksaan.
“Sebenarnya, kemarin sudah dijelaskan ya oleh Pak Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik sebelum diserahkan tahap dua ke Kejaksaan,” ujar Kapolri di Blitar, Sabtu 20 Juni 2026.
Listyo menjelaskan penangkapan keduanya sudah dijelaskan secara terbuka, di mana hal tersebut menjadi rangkaian untuk memastikan kondisi kesehatan bahkan administrasi terpenuhi sehingga nantinya siap diadili.
“Karena di kegiatannya, kemarin sudah dijelaskan, ada kegiatan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi, untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke Kejaksaan,” tambahnya.
Penangkapan terhadap dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa 94 saksi dan 26 ahli dari berbagai disiplin ilmu. Penyidik juga melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti dokumen dan digital.
Roy Suryo dan Dokter Tifa saat ini menjalani perawatan inap di RS Polri Kramat Jati atas rekomendasi dokter. Keduanya memiliki penyakit bawaan yang ditemukan dalam proses pemeriksaan kesehatan.
Kapolri memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

