Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Pertamina Jamin Ketersediaan Pertalite, Masyarakat Tak Perlu Panik
  • Brasil vs Maroko: Duel Favorit Juara Kontra Kuda Hitam Piala Dunia 2026
  • Terungkap Pertemuan Andri Mulyono Vendor Motor Listrik MBG dengan Petinggi BGN
  • Amerika Serikat Menggila! Paraguay Dibantai 4-1 di Laga Perdana Piala Dunia 2026
  • Cara Licik Andri Mulyono Dapat Tender Motor Listrik MBG, Meski Tak Punya Dealer
  • Lokasi Layanan Samsat Keliling Akhir Pekan 13 Juni 2026
  • Lokasi Layanan SIM Keliling Akhir Pekan 13 Juni 2026
  • Makna Lagu Rusak Ancur dari Slank, Kritik Kerusakan Lingkungan dan Proyek Pembangunan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Cara Licik Andri Mulyono Dapat Tender Motor Listrik MBG, Meski Tak Punya Dealer

Cara Licik Andri Mulyono Dapat Tender Motor Listrik MBG, Meski Tak Punya Dealer

Hukum Ahmad Nuryaman13 Juni 2026 / 10:55 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Komisaris PT YAT Andri Mulyono (Foto: tutur/Kejagung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terus mendalami korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di Badan Gizi Nasional (BGN). Terbaru Kejagung menetapkan Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimangunggal (YAT), sebagai tersangka korupsi pengadaan motor listrik, salah satu yang diduga terindikasi korupsi.

Kejagung mengungkapkan bagaimana Andri menggunakan cara-cara licik melawan hukum agar dapat memenangkan tender 21.801 unit motor listrik yang ditujukan untuk mendukung percepatan program MBG.

Pengadaan ini bermula awal 2025 saat Andri bertemu eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, untuk presentasi profil perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik. Pemaparan profil perusahaan bertujuan dalam rangka mendapatkan proyek pengadaan barang di BGN.

“Pada awal tahun 2025, Tersangka AM selaku Komisaris dan Pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik melakukan pertemuan dengan Tersangka LP yang menjabat selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN),” tulis pernyataan resmi Kejagung yang diterima redaksi, Jumat 12 Juni 2026.

Tak lama setelah pertemuan itu, Andri mendapat info pengadaan motor listrik BGN dengan anggaran Rp60 juta per unit, yang membuatnya tertarik untuk mendapatkan proyek tersebut.

Padahal disadari perusahaannya tidak memiliki dealer atau bengkel aktif. Tak kehabisan akal, Andri pun mengakuisisi PT Adlas Sarana Elektrik (ASE) agar bisa memenuhi syarat sebagai vendor.

“Tersangka AM bekerja sama dengan AA melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan,” tulis Kejagung.

Ia juga aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Februari 2025 untuk mempengaruhi keputusan agar bisa mendapatkan proyek pengadaan tersebut.

Tak hanya itu, Andri diduga melakukan penggelembungan harga setiap unit motor listrik. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pun sebelumnya sudah dikondisikan oleh pihak BGN dan tersangka.

Baca Juga  Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Berawal dari Kamar Mess Bais TNI

Pembayaran penuh tetap cair setelah Berita Acara Serah Terima (BAST) dimanipulasi, seolah-olah perakitan motor sudah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal tidak sesuai dengan PMK Nomor 138 Tahun 2024.

Kini Andri menambah daftar tersangka kasus korupsi tata kelola MBG dan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Andri Mulyono BGN headline Kejagung Lodewyk Pusung motor listrik PT Yasa Artha Trimanunggal
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLokasi Layanan Samsat Keliling Akhir Pekan 13 Juni 2026
Next Article Amerika Serikat Menggila! Paraguay Dibantai 4-1 di Laga Perdana Piala Dunia 2026

Berita Lainnya

Pertamina Jamin Ketersediaan Pertalite, Masyarakat Tak Perlu Panik

13 Juni 2026 / 14:14 WIB

Brasil vs Maroko: Duel Favorit Juara Kontra Kuda Hitam Piala Dunia 2026

13 Juni 2026 / 14:00 WIB

Terungkap Pertemuan Andri Mulyono Vendor Motor Listrik MBG dengan Petinggi BGN

13 Juni 2026 / 12:33 WIB

Piala Dunia 2026 Sepi Peminat? Tiket Inggris vs Kroasia Masih Sulit Terjual

13 Juni 2026 / 07:00 WIB

Amerika Serikat vs Paraguay: Tuan Rumah Bidik Awal Sempurna

13 Juni 2026 / 05:00 WIB

Korupsi MBG: Indah Buat Nanik S Deyang, Tidak Indah Buat Sony Sonjaya

12 Juni 2026 / 21:38 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Seattle Stadium, Simbol Kegilaan Sepak Bola di Amerika Serikat

Deba Salamah11 Juni 2026 / 03:00 WIB

Pertamina Jamin Ketersediaan Pertalite, Masyarakat Tak Perlu Panik

13 Juni 2026 / 14:14 WIB

Brasil vs Maroko: Duel Favorit Juara Kontra Kuda Hitam Piala Dunia 2026

13 Juni 2026 / 14:00 WIB

Terungkap Pertemuan Andri Mulyono Vendor Motor Listrik MBG dengan Petinggi BGN

13 Juni 2026 / 12:33 WIB

Amerika Serikat Menggila! Paraguay Dibantai 4-1 di Laga Perdana Piala Dunia 2026

13 Juni 2026 / 11:46 WIB

Cara Licik Andri Mulyono Dapat Tender Motor Listrik MBG, Meski Tak Punya Dealer

13 Juni 2026 / 10:55 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.