Jakarta (tutur.co.id) – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terus mendalami korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di Badan Gizi Nasional (BGN). Terbaru Kejagung menetapkan Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimangunggal (YAT), sebagai tersangka korupsi pengadaan motor listrik, salah satu yang diduga terindikasi korupsi.
Kejagung mengungkapkan bagaimana Andri menggunakan cara-cara licik melawan hukum agar dapat memenangkan tender 21.801 unit motor listrik yang ditujukan untuk mendukung percepatan program MBG.
Pengadaan ini bermula awal 2025 saat Andri bertemu eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, untuk presentasi profil perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik. Pemaparan profil perusahaan bertujuan dalam rangka mendapatkan proyek pengadaan barang di BGN.
“Pada awal tahun 2025, Tersangka AM selaku Komisaris dan Pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik melakukan pertemuan dengan Tersangka LP yang menjabat selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN),” tulis pernyataan resmi Kejagung yang diterima redaksi, Jumat 12 Juni 2026.
Tak lama setelah pertemuan itu, Andri mendapat info pengadaan motor listrik BGN dengan anggaran Rp60 juta per unit, yang membuatnya tertarik untuk mendapatkan proyek tersebut.
Padahal disadari perusahaannya tidak memiliki dealer atau bengkel aktif. Tak kehabisan akal, Andri pun mengakuisisi PT Adlas Sarana Elektrik (ASE) agar bisa memenuhi syarat sebagai vendor.
“Tersangka AM bekerja sama dengan AA melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan,” tulis Kejagung.
Ia juga aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Februari 2025 untuk mempengaruhi keputusan agar bisa mendapatkan proyek pengadaan tersebut.
Tak hanya itu, Andri diduga melakukan penggelembungan harga setiap unit motor listrik. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pun sebelumnya sudah dikondisikan oleh pihak BGN dan tersangka.
Pembayaran penuh tetap cair setelah Berita Acara Serah Terima (BAST) dimanipulasi, seolah-olah perakitan motor sudah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal tidak sesuai dengan PMK Nomor 138 Tahun 2024.
Kini Andri menambah daftar tersangka kasus korupsi tata kelola MBG dan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

