Bandung (tutur.co.id)- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyambut positif persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sebagai usul inisiatif DPR RI. Revisi regulasi tersebut dinilai menjadi momentum strategis untuk memperkuat tata kelola dana haji sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi optimalisasi nilai manfaat bagi jutaan jemaah Indonesia, berdasar keterangan tertulis yang diterima Redaksi Tutur.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan perubahan regulasi diperlukan agar pengelolaan dana haji lebih adaptif menghadapi perkembangan ekonomi, kebutuhan layanan jemaah, serta tantangan penyelenggaraan ibadah haji yang semakin kompleks. Menurutnya, dana haji merupakan amanah umat yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan berkelanjutan sehingga penguatan regulasi menjadi langkah penting untuk memperkuat kelembagaan BPKH.
Fadlul menilai revisi undang-undang tersebut akan memberikan landasan yang lebih kokoh bagi BPKH dalam mengembangkan pengelolaan dana haji secara produktif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap dana jemaah. Ia berharap perubahan regulasi dapat menghasilkan nilai manfaat yang semakin optimal guna mendukung kualitas layanan haji Indonesia.
Salah satu poin strategis dalam revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji adalah perluasan ruang investasi yang memungkinkan BPKH berinvestasi lebih fleksibel pada sektor-sektor yang berkaitan dengan ekosistem haji dan instrumen produktif lainnya. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan nilai manfaat dana haji sehingga memberikan dampak yang lebih besar bagi keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji serta peningkatan layanan bagi jemaah.
Selain memperluas peluang investasi, revisi regulasi juga mengatur penguatan mitigasi risiko melalui pembentukan cadangan modal, memperkuat aspek pengawasan dan transparansi, serta membuka peluang lahirnya skema pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang lebih fleksibel bagi calon jemaah. Berbagai perubahan tersebut dinilai sebagai upaya untuk memastikan pengelolaan dana haji semakin modern, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan jemaah dalam jangka panjang.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU Keuangan Haji, Abidin Fikri, menyampaikan bahwa revisi regulasi diharapkan dapat memperkuat tata kelola dana haji agar semakin transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh jemaah. Saat ini dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp180 triliun sehingga penguatan regulasi dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan dana, meningkatkan kepercayaan publik, serta memperbesar manfaat ekonomi yang dapat kembali dirasakan oleh jemaah haji Indonesia.

