Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Fakta dan Catatan Menarik Laga Pembuka Piala Dunia 2026
  • Ditolak Masuk AS, Wasit Somalia Justru Dipilih Pimpin UEFA Super Cup 2026
  • Kerasnya Piala Dunia 2026: Baru Laga Pembuka Sudah Dihiasi Tiga Kartu Merah
  • IHSG Terkoreksi, BRI Danareksa Pilih DSSA, MBMA, dan BBNI sebagai Saham Prospektif
  • IHSG Berpotensi Menguat Terbatas, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini di Sini
  • Fabio Capello Prediksi Peta Persaingan Juara Piala Dunia 2026
  • Lokasi Layanan Samsat Keliling 12 Juni 2026
  • IHSG Berpeluang Rebound ke 5.950, Phintraco Sekuritas Pilih ISAT, EXCL hingga AADI
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Makro»Danantara Bantah Jadi Monopoli Ekspor SDA, DSI Dibentuk untuk Berantas Transfer Pricing dan Kebocoran Devisa

Danantara Bantah Jadi Monopoli Ekspor SDA, DSI Dibentuk untuk Berantas Transfer Pricing dan Kebocoran Devisa

Makro Gusti Tetiro12 Juni 2026 / 06:40 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria memberikan pernyataan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). ANTARA/Fathur Rochman.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) — Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria menegaskan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) bukan untuk mengambil alih aktivitas ekspor sumber daya alam (SDA) dari pelaku usaha.

Sebaliknya, perusahaan baru tersebut dibentuk sebagai instrumen pengawasan untuk mencegah praktik transfer pricing dan under invoicing yang selama ini dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor ekspor komoditas.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meredam kekhawatiran sebagian pelaku usaha yang menilai kebijakan ekspor SDA satu pintu berpotensi mengganggu mekanisme perdagangan yang selama ini berjalan.

Menurut Dony, tujuan utama pembentukan DSI adalah memastikan komoditas strategis Indonesia diekspor dengan harga yang mencerminkan nilai pasar yang sebenarnya sehingga manfaat ekonomi yang diterima negara dapat lebih optimal.

“Tujuan kita kan itu sebenarnya. Bukan mengambil barang mereka (pelaku ekspor) dan menjadi calo yang kemudian menjual,” kata Dony.

Ia menjelaskan, transfer pricing merupakan praktik penjualan komoditas ekspor kepada perusahaan afiliasi dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar. Sementara under invoicing terjadi ketika nilai ekspor yang dilaporkan lebih rendah dibandingkan nilai transaksi yang sebenarnya. Kedua praktik tersebut dapat menyebabkan potensi penerimaan negara berkurang, baik dari sisi pajak, devisa hasil ekspor, maupun penerimaan negara lainnya.

Menurut Dony, pemerintah memandang persoalan tersebut sebagai tantangan serius yang perlu segera dibenahi. Karena itu, pembentukan DSI menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola ekspor komoditas SDA.

“Yang penting tujuannya adalah bahwa tidak boleh terjadi transfer pricing, tidak boleh terjadi under invoicing. Lalu bagaimana pemerintah me-monitor ini? Dibentuklah DSI,” ujarnya.

Pemerintah telah menetapkan masa transisi kebijakan ekspor SDA satu pintu mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Selama periode tersebut, pelaku usaha tetap dapat menjalankan kegiatan ekspor seperti biasa tanpa perubahan mekanisme bisnis yang signifikan.

Baca Juga  Kemenkeu Bantah Menkeu Purbaya Usir Investor Asing: Itu Hoaks

Namun demikian, eksportir diwajibkan melaporkan aktivitas ekspornya kepada DSI melalui sistem layanan ekspor yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Mekanisme ini diharapkan dapat memberikan data yang lebih akurat mengenai volume, harga, dan tujuan ekspor komoditas strategis Indonesia.

Dony meminta pelaku usaha tidak perlu khawatir terhadap implementasi kebijakan tersebut. Pemerintah, kata dia, tetap menghormati kontrak-kontrak ekspor yang telah berjalan dan tidak memiliki niat untuk mengganggu aktivitas perdagangan maupun hubungan bisnis yang sudah terbentuk.

Sebaliknya, pemerintah akan melakukan evaluasi secara berkala selama masa transisi, termasuk setelah tiga bulan pertama pelaksanaan, untuk memastikan kebijakan berjalan efektif tanpa menghambat dunia usaha.

“Tidak ada keinginan pemerintah untuk menghancurkan sistem pendapatan kita. Justru kita ingin pendapatan kita jadi lebih besar,” ungkapnya.

Dari perspektif pasar, langkah pemerintah memperkuat pengawasan ekspor dinilai dapat memberikan dampak positif apabila dilaksanakan secara transparan dan konsisten. Pengurangan praktik transfer pricing dan under invoicing berpotensi meningkatkan penerimaan negara, memperkuat cadangan devisa, serta memperbaiki kualitas tata kelola sektor sumber daya alam.

Di sisi lain, keberhasilan implementasi kebijakan ini akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara pengawasan dan kemudahan berusaha. Pelaku pasar akan mencermati apakah DSI mampu meningkatkan transparansi ekspor tanpa menambah birokrasi maupun biaya transaksi yang berlebihan bagi eksportir.

Dony optimistis tata kelola ekspor yang lebih baik pada akhirnya tidak hanya menguntungkan negara, tetapi juga meningkatkan kredibilitas perusahaan-perusahaan sumber daya alam di mata investor. Dengan transparansi yang lebih tinggi dan mekanisme pengawasan yang lebih kuat, emiten sektor SDA diharapkan memperoleh kepercayaan yang lebih besar dari pasar, baik domestik maupun internasional.

Baca Juga  Ekonomi RI Berpotensi Tumbuh 5,5% Kuartal I-2026, Konsumsi Lebaran Jadi Pendorong Utama
Danantara DSI ekspor SDA headline transfer pricing
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWasit Piala Dunia 2026 dari Somalia Ditolak Masuk AS, Apa Kata FIFA?
Next Article Karya Jurnalistik Jadi Sasaran AI, Dewan Pers Siapkan Payung Hukum

Berita Lainnya

Fakta dan Catatan Menarik Laga Pembuka Piala Dunia 2026

12 Juni 2026 / 09:20 WIB

Kerasnya Piala Dunia 2026: Baru Laga Pembuka Sudah Dihiasi Tiga Kartu Merah

12 Juni 2026 / 08:56 WIB

IHSG Terkoreksi, BRI Danareksa Pilih DSSA, MBMA, dan BBNI sebagai Saham Prospektif

12 Juni 2026 / 08:44 WIB

IHSG Berpotensi Menguat Terbatas, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini di Sini

12 Juni 2026 / 08:10 WIB

IHSG Berpeluang Rebound ke 5.950, Phintraco Sekuritas Pilih ISAT, EXCL hingga AADI

12 Juni 2026 / 07:40 WIB

Shakira dan J Balvin Meriahkan Opening Ceremony Piala Dunia 2026

12 Juni 2026 / 07:30 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Video: Raih Gelar Eredivisie ke-27, PSV Eindhoven Amankan Tiket Liga Champions

Kristo Suryokusumo08 April 2026 / 19:30 WIB

Fakta dan Catatan Menarik Laga Pembuka Piala Dunia 2026

12 Juni 2026 / 09:20 WIB

Ditolak Masuk AS, Wasit Somalia Justru Dipilih Pimpin UEFA Super Cup 2026

12 Juni 2026 / 09:00 WIB

Kerasnya Piala Dunia 2026: Baru Laga Pembuka Sudah Dihiasi Tiga Kartu Merah

12 Juni 2026 / 08:56 WIB

IHSG Terkoreksi, BRI Danareksa Pilih DSSA, MBMA, dan BBNI sebagai Saham Prospektif

12 Juni 2026 / 08:44 WIB

IHSG Berpotensi Menguat Terbatas, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini di Sini

12 Juni 2026 / 08:10 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.