Jakarta (tutur.co.id) – Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia melontarkan kritik keras terhadap Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Garda menilai Said terlalu jauh mencampuri dinamika perjuangan pengemudi ojek online.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menegaskan bahwa persoalan buruh dan transportasi online merupakan dua domain yang berbeda, baik dari karakter hubungan kerja, sejarah perjuangan, maupun kerangka kebijakan publiknya.
“Jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan dan klaim kepemimpinan perjuangan yang justru berpotensi menimbulkan kegaduhan nasional,” ujar Raden Igun dalam keterangan persnya kepada Redaksi, Rabu 10 Juni 2026.
Garda mengingatkan agar para tokoh perburuhan yang kini berada di lingkaran kekuasaan tidak mengeluarkan pernyataan yang berpotensi memicu kegaduhan sosial maupun konflik horizontal di kalangan pengemudi ojol.
“Jangan memaksakan kacamata perburuhan kepada ekosistem digital. Jangan merasa paling berhak berbicara atas nama pengemudi ojol. Jangan pula membangun narasi seolah-olah ojol harus diselamatkan oleh kelompok tertentu. Pengemudi ojol bukan objek politik, bukan alat mobilisasi, dan bukan komoditas perjuangan siapa pun,” tegasnya.
Garda menolak segala upaya yang bertujuan mengubah status pengemudi ojol menjadi pekerja, buruh, atau karyawan perusahaan aplikasi.
“Garda Indonesia akan berada di garis terdepan melakukan perlawanan terhadap siapa pun yang berupaya memburuhkan pengemudi ojol. Jangan ada pihak yang merasa memiliki hak untuk menentukan masa depan jutaan pengemudi tanpa mendengarkan suara para pengemudi itu sendiri,” pungkas Raden Igun.
Garda menilai model hubungan yang paling tepat antara perusahaan aplikasi dan pengemudi adalah hubungan Mitra Digital, yaitu kemitraan berlandaskan prinsip kesetaraan, fleksibilitas, kemandirian, serta keadilan ekonomi di era transformasi digital.
Saat ini jutaan pengemudi hanya menunggu realisasi komitmen pembatasan komisi aplikator maksimal 8 persen melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

