Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Mendagri Prihatin Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK
  • Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT
  • Argentina dan Malam Paling Memalukan di Piala Dunia 2026
  • Poin-poin Evaluasi Kinerja Kabinet Merah Putih, Apa Saja?
  • Prabowo Tangkis ‘Psywar’ Lembaga Rating Global: Jangan Takut-takuti Indonesia!
  • Tak Terima Kalah! Pemain Argentina Mengamuk Usai Final Piala Dunia 2026
  • Perjalanan Argentina Berakhir di Laga Terburuk Lionel Messi
  • TelkomGroup, BW Digital, dan Nongsa Digital Park Perkuat Gerbang Digital Indonesia Lewat Kabel Laut NCC
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Nasional»Implementasi Perpres Komisi Driver Ojol 92 Persen, Kapan Tiba?

Implementasi Perpres Komisi Driver Ojol 92 Persen, Kapan Tiba?

Nasional Toto Pribadi04 Juni 2026 / 12:19 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Pengemudi ojek online melintasi jalanan kota yang padat, mencerminkan peran vital transportasi daring dalam mobilitas harian masyarakat urban.(Foto:Tutur/Ilustrasi AI)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Hingga saat ini janji Presiden Prabowo Subianto memberikan komisi yang lebih berpihak pada para pengemudi ojek online (ojol) masih ditunggu. Namun kabar gembira bagi para ojek online itu tak kunjung tiba.

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syafiuddin Asmoro, coba mengangkat kembali rencana pemerintah tersebut. Ia mendesak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang komisi mitra driver segera terealisasi.

Menurut Syafiuddin, implementasi Perpres tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian bagi jutaan mitra pengemudi ojol yang selama ini menantikan kebijakan yang lebih berpihak kepada kesejahteraan mereka.

“Kami mendukung permintaan para mitra driver agar Perpres Nomor 27 Tahun 2026 segera dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Jangan sampai penerapannya molor karena para pengemudi di lapangan membutuhkan kepastian,” kata Syafiuddin dalam keterangannya, Kamis 4 Juni 2026.

Sebelumnya, Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, meminta pemerintah agar Perpres tersebut mulai diberlakukan pada bulan ini. Para pengemudi, kata dia, telah lama menunggu kebijakan yang dapat meningkatkan pendapatan mereka.

Syafiuddin menilai, ketentuan dalam Perpres yang mengatur penurunan potongan aplikasi dari sebelumnya mencapai 20 persen menjadi 8 persen merupakan langkah yang tepat. Dengan skema tersebut, mitra driver akan menerima komisi sebesar 92 persen dari pendapatan mereka.

“Potongan aplikasi sebesar 8 persen sudah proporsional dan memberikan ruang yang lebih besar bagi pengemudi untuk memperoleh penghasilan yang layak. Kebijakan ini akan membantu meningkatkan kesejahteraan para driver dan keluarganya,” tegas legislator asal Jawa Timur XI itu.

Ia menambahkan, selama Perpres tersebut belum dijalankan, para pengemudi akan terus berada dalam kondisi ketidakpastian terkait besaran potongan aplikasi yang berdampak langsung terhadap pendapatan mereka.

Baca Juga  Geger Impor Kendaraan dari India, Ini Profil Lengkap Bos Agrinas

“Ketika potongan aplikasi terlalu besar, tentu pendapatan yang dibawa pulang oleh driver menjadi semakin kecil. Sebaliknya, dengan potongan yang lebih rendah, mereka memiliki kesempatan lebih besar untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” katanya.

Karena itu, Syafiuddin mendesak pemerintah dan seluruh pihak terkait untuk segera merealisasikan implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para mitra pengemudi ojol di seluruh Indonesia.

“Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret sehingga kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi jutaan pengemudi ojol yang selama ini menjadi bagian penting dari layanan transportasi dan ekonomi digital nasional,” pungkasnya.

Driver Ojol gojek grab headline ojek online (ojol) perpres nomor 27 tahun 2026
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePhiladelphia Stadium: Dari Sejarah Kemerdekaan hingga Piala Dunia 2026
Next Article Rupiah Babak Belur Dihajar Dolar AS, DPR Ingatkan Pemerintah

Berita Lainnya

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT

21 Juli 2026 / 00:38 WIB

Argentina dan Malam Paling Memalukan di Piala Dunia 2026

21 Juli 2026 / 00:00 WIB

Poin-poin Evaluasi Kinerja Kabinet Merah Putih, Apa Saja?

20 Juli 2026 / 23:46 WIB

Prabowo Tangkis ‘Psywar’ Lembaga Rating Global: Jangan Takut-takuti Indonesia!

20 Juli 2026 / 23:22 WIB

Rekor Gila! Film The Odyssey Garapan Christopher Nolan Raup Cuan Rp4,74 Triliun di Box Office

20 Juli 2026 / 17:47 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana

20 Juli 2026 / 16:53 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Undian Indonesia Open 2026: Wakil Indonesia Langsung Diuji Sejak Babak Awal

Deba Salamah02 Juni 2026 / 07:00 WIB

Mendagri Prihatin Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK

21 Juli 2026 / 01:10 WIB

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT

21 Juli 2026 / 00:38 WIB

Argentina dan Malam Paling Memalukan di Piala Dunia 2026

21 Juli 2026 / 00:00 WIB

Poin-poin Evaluasi Kinerja Kabinet Merah Putih, Apa Saja?

20 Juli 2026 / 23:46 WIB

Prabowo Tangkis ‘Psywar’ Lembaga Rating Global: Jangan Takut-takuti Indonesia!

20 Juli 2026 / 23:22 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.