Jakarta (tutur.co.id) – Warga Jabodetabek yang belum membayar pajak tahunan kendaraan dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang tersedia di 14 titik di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi hari ini, Kamis (4/6/2026).
Layanan Samsat Keliling ini khusus melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Sementara untuk pembayaran pajak lima tahunan maupun penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor Samsat induk terdekat.
Sebelum datang ke lokasi pelayanan, pastikan Anda membawa sejumlah dokumen persyaratan, yaitu:
• KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi
• STNK asli dan fotokopi
• BPKB asli dan fotokopi
• Kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun
• Menyiapkan biaya pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku
Masyarakat juga diimbau memperhatikan jam operasional masing-masing gerai Samsat Keliling karena waktu pelayanan dapat berbeda di setiap lokasi.
Berikut daftar lokasi layanan Samsat Keliling:


