Jakarta (tutur.co.id) – Majelis Ulama Indonesia ikut bersuara terkait heboh hewan kurban Iduladha dari Presiden Prabowo Subianto. Menurut MUI, 1.098 ekor sapi yang disalurkan presiden tidak bermasalah secara hukum Islam meski dari kas negara.
Hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh. Menurut MUI, model pengadaan tersebut memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam sehingga tidak menjadi masalah meski menggunakan APBN.
Menurut Prof Niam, merujuk pada Hadis Riwayat Imam Bukhari, seorang pemimpin atau imam memang disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara. Dalam konteks negara modern, APBN dapat dipahami sebagai bentuk Baitul Mal yang dikelola untuk kepentingan publik.
“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal,” kata Prof Niam.
Ia menambahkan, mekanisme tersebut juga logis dari sisi teknis birokrasi karena serupa dengan program bantuan sosial lain yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Bedanya, bantuan kali ini diwujudkan dalam bentuk hewan kurban yang disalurkan ke daerah-daerah.
“Sama seperti anggaran Banpres yang diwujudkan dalam bentuk sembako lalu didistribusikan ke masyarakat. Logikanya sama, hewan kurban ini tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden, melainkan langsung disalurkan ke daerah-daerah,” pungkasnya.

