Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
  • Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Daerah»Satreskrim Polres Lumajang Bekuk Pencuri Baterai Lithium Tower Seluler, Satu Pelaku Masih Buron

Satreskrim Polres Lumajang Bekuk Pencuri Baterai Lithium Tower Seluler, Satu Pelaku Masih Buron

Daerah Sasha Widiawati26 Mei 2026 / 22:35 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polres Lumajang menangkap pelaku pencurian baterai lithium tower seluler kurang dari 24 jam usai kejadian, satu tersangka masih diburu.
Polres Lumajang menangkap pelaku pencurian baterai lithium tower seluler kurang dari 24 jam usai kejadian, satu tersangka masih diburu.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Lumajang (tutur.co.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian baterai lithium milik tower seluler di Dusun Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil menangkap satu orang tersangka yang diduga menjadi bagian dari komplotan spesialis pencurian perangkat tower telekomunikasi.

Kasat Reskrim Polres Lumajang Pras Ardinata mengatakan aksi pencurian terjadi pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Kasus tersebut terungkap setelah seorang saksi berinisial D, warga asal Kabupaten Nganjuk, memergoki aktivitas mencurigakan di lokasi tower seluler dan segera melaporkannya kepada aparat kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan pengejaran di lapangan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial PT, warga Kabupaten Tuban. Polisi menangkap PT tidak jauh dari lokasi kejadian saat berusaha melarikan diri menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih yang dipakai dalam aksi pencurian.

Dari hasil pemeriksaan sementara, komplotan tersebut diketahui menjalankan aksinya dengan menyasar tower seluler secara acak. PT disebut berperan sebagai pengemudi kendaraan, sedangkan rekannya berinisial S bertugas merusak gembok tempat penyimpanan baterai lithium sebelum membawa kabur barang hasil curian.

Saat penangkapan berlangsung, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp10 juta yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Kepada penyidik, PT mengaku menerima imbalan sebesar Rp600 ribu dari rekannya berinisial S yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi menduga komplotan ini merupakan jaringan spesialis pencurian baterai tower seluler yang beroperasi lintas daerah. Satreskrim Polres Lumajang saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah aksi pencurian serupa di wilayah lain.

Baca Juga  Gunung Semeru Erupsi di Awal Tahun, Kolom Abu Capai 900 Meter

Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, jaringan tersebut diduga juga pernah beraksi di beberapa titik di Kabupaten Jember. Tim Resmob Polres Lumajang kini terus memburu pelaku S yang masih melarikan diri sekaligus menelusuri kemungkinan adanya anggota lain dalam komplotan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka PT dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Kasus pencurian baterai lithium tower seluler belakangan menjadi perhatian aparat kepolisian karena berpotensi mengganggu layanan telekomunikasi masyarakat. Selain menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan operator, aksi pencurian tersebut juga dapat berdampak pada terganggunya jaringan komunikasi di sejumlah wilayah. (sas)

Kasus Pencurian Lumajang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMerchant BRI Kini Bisa Terima Pembayaran Alipay dan UnionPay via QRIS EDC
Next Article Pemkot Mojokerto Raih Dua Penghargaan Pendidikan Nasional 2026, Masuk 3 Terbaik se-Indonesia

Berita Lainnya

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami

15 Juli 2026 / 02:08 WIB

Update Kasus Dokter Icha, Sikap 3 Partai hingga Pemeriksaan 32 Saksi di Polda NTT

14 Juli 2026 / 11:57 WIB

Misi Mencekam di Langit Papua: Tiga Helikopter Tempur Evakuasi Jasad Pilot AS yang Tewas Ditembak KKB

03 Juli 2026 / 10:23 WIB

KKB Bakar Pesawat di Yahokimo, Pilot Dikabarkan Tewas di Lokasi

02 Juli 2026 / 17:06 WIB

Gubernur Jakarta: Gembok Cinta Tepat di Depan Gedung KPK

02 Juli 2026 / 11:14 WIB

Kloter Terakhir Haji 2026 Tiba, Bandara Adi Soemarmo Catat OTP 80 Persen

01 Juli 2026 / 15:51 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Istana Buka Suara Respon Penggeledahan Kantor BGN

Toto Pribadi03 Juni 2026 / 18:08 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026

18 Juli 2026 / 11:20 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.