Lumajang (tutur.co.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian baterai lithium milik tower seluler di Dusun Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil menangkap satu orang tersangka yang diduga menjadi bagian dari komplotan spesialis pencurian perangkat tower telekomunikasi.
Kasat Reskrim Polres Lumajang Pras Ardinata mengatakan aksi pencurian terjadi pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Kasus tersebut terungkap setelah seorang saksi berinisial D, warga asal Kabupaten Nganjuk, memergoki aktivitas mencurigakan di lokasi tower seluler dan segera melaporkannya kepada aparat kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan pengejaran di lapangan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial PT, warga Kabupaten Tuban. Polisi menangkap PT tidak jauh dari lokasi kejadian saat berusaha melarikan diri menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih yang dipakai dalam aksi pencurian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, komplotan tersebut diketahui menjalankan aksinya dengan menyasar tower seluler secara acak. PT disebut berperan sebagai pengemudi kendaraan, sedangkan rekannya berinisial S bertugas merusak gembok tempat penyimpanan baterai lithium sebelum membawa kabur barang hasil curian.
Saat penangkapan berlangsung, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp10 juta yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Kepada penyidik, PT mengaku menerima imbalan sebesar Rp600 ribu dari rekannya berinisial S yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi menduga komplotan ini merupakan jaringan spesialis pencurian baterai tower seluler yang beroperasi lintas daerah. Satreskrim Polres Lumajang saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah aksi pencurian serupa di wilayah lain.
Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, jaringan tersebut diduga juga pernah beraksi di beberapa titik di Kabupaten Jember. Tim Resmob Polres Lumajang kini terus memburu pelaku S yang masih melarikan diri sekaligus menelusuri kemungkinan adanya anggota lain dalam komplotan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka PT dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Kasus pencurian baterai lithium tower seluler belakangan menjadi perhatian aparat kepolisian karena berpotensi mengganggu layanan telekomunikasi masyarakat. Selain menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan operator, aksi pencurian tersebut juga dapat berdampak pada terganggunya jaringan komunikasi di sejumlah wilayah. (sas)

