Jakarta (tutur.co.id) – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menanggapi sidang kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus yang digelar di Peradilan Militer. Menhan memastikan peradilan militer tidak akan membela anggota yang memang bermasalah.
Menurut Sjafrie, peradilan militer telah memiliki standar penegakan hukum yang tinggi. Dan itu dibuktikan dengan banyaknya perwira tinggi yang tetap dipenjara jika benar-benar bersalah. Hal itu pula yang akan diterapkan pada anggota TNI yang menjadi pelaku penyiraman Andrie Yunus.
Hal itu disampaikan Sjafrie saat menjawab pertanyaan dari anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin dalam rapat kerja yang digelar di Senanyan, Jakarta, Selasa 19 Mei 2026. Saat itu, TB Hasanuddin menyinggung polemik persidangan kasus penyiraman air keras aktivis kontras ini tak masuk peradilan umum.
Hasanuddin juga menjelaskan saat dirinya ikut terlibat dalam pembentukan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurutnya, jelas tertuang Pasal 65 UU TNI merujuk pada TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 yang mengatur prajurit TNI tunduk pada peradilan militer untuk pelanggaran hukum militer dan peradilan umum untuk pidana umum.
“Kami waktu itu memasukkan bulat-bulat saja dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 34 yang bunyinya adalah Pasal 65 ayat 2 ‘Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer, dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang,” kata Hasanuddin.
“Tetapi suasana waktu itu belum memungkinkan, sehingga kami memberikan alinea Pasal 3-nya, maaf, ayat 3-nya ‘Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-undang,” tambahnya.
Namun Hasanuddin menilai kondisi saat itu membuat pengaturan tersebut belum sepenuhnya diterapkan. Sebab, UU Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997 masih menempatkan perkara pidana umum prajurit di bawah peradilan militer.
“Tentu, ya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Bapak Panglima, apakah mungkin, ya, kita bersama-sama memperbaiki aturan perundang-undangan ini, atau mungkin dirasa masih belum waktunya, kami sepenuhnya menyerahkannya kepada pemerintah,” katanya.
Sjafrie pun menanggapi pernyataan TB Hasanuddin tersebut. Sjafrie menilai peradilan militer tetap berjalan tegas tanpa memandang pangkat prajurit.
“Di TNI, kemampuan ini juga disertai dengan penertiban pengawakan. Bisa ditanyakan kepada TNI. Berapa bintang tiga, berapa bintang dua, berapa bintang satu yang dipenjarakan. Kita tidak melihat siapa-siapa. Jadi kalau soal peradilan militer, itu persoalan bukan persoalan yang mutlak kita lakukan itu,” kata Sjafrie.
Bahkan Sjafrie menegaskan bahwa ada perwira tinggi TNI yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup lewat peradilan militer. Oleh Sebab itu, menurut Sjafrie, hukuman dalam peradilan militer bahkan bisa lebih berat termasuk kemungkinan yang akan terjadi dalam kasus penyiraman Andrie Yunus.
“Jadi kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya. Jadi ini supaya Bapak tahu bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya. Apalagi sekarang ada oditur militer di Kejaksaan Agung, ada Mahkamah Militer di Mahkamah Agung,” pungkasnya.

