Jakarta (tutur.co.id) – Salah satu tempat hiburan malam bernama The Seven dan B Fashion Hotel yang berada di kawasan Jakarta Barat, ramai jadi sorotan usai Polisi bongkar adanya aktivitas peredaran narkoba di tempat tersebut.
Mendukung tindak lanjut Polisi dalam hal pemberantasan narkotika, Pemprov DKI memutuskan untuk mencabut izin operasional melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) pada Jumat 15 Mei 2026.
Terbongkarnya peredaran barang terlarang di tempat hiburan malam yang berada di kawasan keramaian, cukup menyita perhatian publik. Di balik tingginya gedung hotel, tak disangka terdapat sebuah tempat dinamakan “The Seven” yang kini telah diberikan garis polisi.
Polisi mengungkap bagaimana transaksi narkoba dilakukan di tempat tersebut tanpa tercium oleh aparat penegak hukum, dengan melibatkan pegawai pramusaji menjadi pintu utama.
“Tamu yang ingin memesan narkoba cukup menghubungi waitress,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Kamis 14 Mei 2026.
Nantinya tamu yang ingin melakukan transaksi harus melalui pramusaji yang akan memanggil ‘Apoteker”. Kemudian tamu akan diajak ke sebuah ruangan untuk menikmati fasilitas menggunakan ekstasi atau vape yang mengandung etomidate.
Cara tersebut dilakukan lantaran belakangan ini polisi gencar melakukan razia di beberapa tempat hiburan malam, membuat alur transaksi yang semula bebas terbuka digantikan menggunakan sandi khusus yakni “Kode Merah”. Kode tersebut digunakan internalnya untuk membatasi peredaran narkotika diperuntukkan hanya kepada tamu kelas atas.
“Sejak ada operasi, mereka menyatakan ‘Kode Merah’. Hanya tamu VIP saja yang bisa mendapatkan akses narkotika melalui ‘Kapten’,” ungkap Eko.
Untuk mendapatkan fasilitas tersebut terbilang tidaklah murah, tamu harus memiliki uang sebesar Rp10 juta hingga Rp35 juta agar dapat menikmati fasilitas tersebut.

