Jakarta (Tutur.co.id) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba di B Fashion Hotel, Jakarta Barat. Polisi menduga praktik tersebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terselubung oleh sejumlah oknum karyawan serta pengunjung hotel.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape yang mengandung etomidate dilakukan di area hotel dan tempat hiburan malam yang berada di dalamnya. Menurut dia, aktivitas tersebut tidak dilakukan secara terbuka.
“Peredaran ekstasi dan vape etomidate di hotel tersebut dilakukan secara diam-diam,” kata Eko.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba yang berlangsung di lokasi tersebut. Tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Jumat (8/5).
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan puluhan orang untuk diperiksa. Sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran, mulai dari penyedia, kurir, hingga penghubung transaksi narkoba kepada pengunjung hotel.
Polisi juga menyita barang bukti berupa pil ekstasi dan vape mengandung etomidate. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, praktik peredaran narkoba diduga berlangsung di sejumlah ruangan karaoke dan area privat hotel yang diperuntukkan bagi tamu VIP.
Bareskrim menduga pihak manajemen hotel mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Dugaan itu muncul setelah penyidik memeriksa sejumlah pegawai dan pengunjung hotel.
“Pihak manajemen mengetahui terjadinya peredaran gelap dan penggunaan narkoba di lokasi tersebut,” ujar Eko.
Selain itu, polisi menduga praktik peredaran narkoba di hotel tersebut telah berlangsung selama sekitar 12 tahun. Berdasarkan estimasi penyidik, jumlah transaksi yang terjadi diduga mencapai ratusan miliar rupiah.
Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta keterlibatan pihak pengelola maupun pemilik usaha dalam jaringan tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut izin operasional lokasi yang terkait kasus tersebut sebagai tindak lanjut atas pengungkapan yang dilakukan Bareskrim Polri.

