Jakarta (tutur.co.id) – Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Salah satunya mengenai potongan aplikasi ojek online (ojol) kini menjadi 8%. Siapa sangka, ternyata angka itu di luar ekspetasi para driver ojol.
Ya, sejatinya para driver ojol hanya menuntut potongan di angka 10 persen untuk aplikator, sedangkan 90 persen masuk ke kantong mereka. Hal itu diungkapkan Ketua Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, kepada redaksi tutur.
“Sebenarnya tuntutan kami terkait bagi hasil sebesar 90 persen untuk pengemudi ojol dan perusahaan aplikator ojol itu 10 persen. Namun ternyata Presiden mengabulkan di angka 92 persen untuk pengemudi ojol dan 8 persen untuk perusahaan aplikator. Itu melebihi ekspetasi dan tuntutan kami,” kata Igun, Rabu 6 Mei 2026.
Igun menambahkan, sejatinya tuntutan 10 persen yang telah mereka ajukan itu telah mempertimbangkan berbagai hal termasuk dengan dibarengi kajian-kajian mendalam yang bertujuan dapat menjadi jalan tengah baik dari sisi driver ojol maupun pihak aplikator agar tetap beroperasi.
“Tuntutan kami juga dibarengi dengan hasil kajian-kajian dari asosiasi yang kami sampaikan kepada Presiden dan skema 90-10 ini telah diterima beberapa kali oleh Komisi V DPR yang kami minta agar disampaikan ke Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan,” lanjut Igun.
Igun juga membeberkan sejatinya, tuntutan dilengkapi dengan kajian-kajian mendalam dari asosiasi driver Ojol ini sudah diterima pemerintah sejak tahun 2019. Namun memang baru terealisasi saat ini dan prosentase bagi hasilnya justru di luar ekspetasi mereka.
“Perjalanan ini bukan baru kemarin dikaji dan langsung dikabulkan. Tapi sudah melalui berbagai macam kajian baik akademik, kajian empiris maupun kajian analisis dari para ahli. Ternyata dikabulkan seperti itu (92-8),” kata Igun.
Igun kembali membeberkan bahwa kajian-kajian yang menjadi pertimbangan tuntutan mereka itu sudah dianggap sebagai win-win solution atau jalan tengah agar pihak aplikator juga tidak merugi yang ujung-ujungnya justru akan merugikan driver ojol.
“Karena hasil itungan kami, hasil kajian kami adalah perusahaan aplikasi tidak akan mengalami kerugian dengan nilai bagi hasil yang telah kami sampaikan itu dan pengemudi ojek online sendiri juga akan mengalami peningkatan pendapatan,” kata Igun.
Menurutnya, dengan potongan hanya di angka 10 persen saja, pendapatan driver ojol akan mengalami peningkatan 20 hingga 35 persen.

