Jakarta (Tutur.co.id) – Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir dan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta. Laporan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pembenahan institusi kepolisian secara menyeluruh.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa komisi telah merumuskan sejumlah rekomendasi yang akan menjadi dasar perbaikan ke depan.
Dalam keterangannya, Jimly menjelaskan bahwa terdapat enam poin rekomendasi utama yang diserahkan kepada Presiden untuk ditindaklanjuti.
“Komisi Percepatan Reformasi Polri menyampaikan enam rekomendasi hasil kerja komisi,” ujarnya usai pertemuan di Istana Merdeka.
Ia menambahkan bahwa rekomendasi tersebut direncanakan akan dituangkan dalam bentuk instruksi presiden (inpres) atau keputusan presiden (keppres), sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan secara bertahap oleh jajaran kepolisian.
“Rencananya akan ditetapkan melalui instruksi presiden atau keputusan presiden agar dilaksanakan bertahap,” kata Jimly.
Pertemuan tersebut juga dihadiri sejumlah anggota komisi dan pejabat terkait, termasuk Menteri Sekretaris Negara serta Kapolri. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa proses reformasi ini melibatkan berbagai unsur pemerintah.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah perlunya penguatan tata kelola dan pengawasan terhadap institusi Polri. Rekomendasi yang disampaikan tidak hanya mencakup aspek kelembagaan, tetapi juga sistem manajemen serta mekanisme operasional di dalam tubuh kepolisian.
Presiden, melalui pertemuan tersebut, memberikan sinyal bahwa pemerintah akan menindaklanjuti rekomendasi yang ada. Langkah lanjutan akan disusun melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Dengan penyerahan laporan akhir ini, proses reformasi Polri memasuki tahap implementasi. Pemerintah diharapkan dapat menerjemahkan rekomendasi tersebut ke dalam kebijakan konkret yang dijalankan secara bertahap.

