Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir
  • Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Nasional»Wamenaker: Outsourcing Tidak Dapat Dihapus Sepenuhnya

Wamenaker: Outsourcing Tidak Dapat Dihapus Sepenuhnya

Nasional Deba Salamah01 Mei 2026 / 14:30 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Massa mulai berdatangan mengepung kawasan Monas untuk memperingati May Day 2026 (Foto: Tutur/Ahmad Nuryaman)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) – Pemerintah mulai merumuskan arah baru dalam pengaturan sistem alih daya. Di tengah kritik yang terus mengemuka, regulasi baru tengah disiapkan untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja tanpa menghapus praktik outsourcing itu sendiri.

Kebijakan ini mengacu pada Putusan MK Nomor 168 Tahun 2023 yang menjadi pijakan terbaru dalam penataan sektor ketenagakerjaan. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyebut, outsourcing masih menjadi bagian dari sistem kerja yang sulit dihilangkan sepenuhnya. Namun, menurut dia, praktik tersebut harus diperbaiki agar tidak merugikan pekerja.

“Mohon dimaklumi bahwa outsourcing tidak dapat dihapus sepenuhnya. Praktik ini juga diterapkan di berbagai negara besar, tetapi dengan regulasi yang memastikan tidak merugikan pekerja,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Selama ini, sistem alih daya kerap menyisakan persoalan. Mulai dari lemahnya perlindungan tenaga kerja hingga ketidakjelasan hubungan kerja antara pekerja, perusahaan penyedia jasa, dan perusahaan pengguna. Situasi ini, kata Afriansyah, sering memicu keluhan dari serikat buruh.

Untuk itu, pemerintah tengah merancang skema baru yang diharapkan mampu menjembatani kepentingan pekerja dan dunia usaha. Fokus utamanya adalah menghadirkan kepastian hukum dalam hubungan kerja, terutama dalam kontrak antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan penyedia tenaga kerja.

“Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, terutama dalam kontrak kerja antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan penyedia tenaga kerja,” ujarnya.

Selain kepastian kontrak, aturan baru ini juga akan menekankan aspek jaminan sosial dan standar kesejahteraan bagi pekerja outsourcing. Pola hubungan business to business (B2B) tetap dipertahankan, namun dengan pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah.

Langkah ini mencerminkan pendekatan kompromi yakni menjaga fleksibilitas bagi dunia usaha sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja.

Baca Juga  Purbaya Pimpin Sidang Debottlenecking 3 Perusahaan Bermasalah
Afriansyah Noor Hari Buruh headline May Day 2026 outsourcing Sistem Alih Daya
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSeskab Teddy: Kerja Keras Buruh Kunci Kesejahteraan Masa Depan
Next Article Suara Ojol Usai Dengar Janji Prabowo Potongan Cukup 8 Persen Saja

Berita Lainnya

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran

18 Juli 2026 / 14:58 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 09:19 WIB
Form Komentar Cancel Reply

IHSG Diprediksi Konsolidasi di Level 7.106, Analis Jagokan Saham RALS dan MMIX

Gusti Tetiro25 Maret 2026 / 09:40 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran

18 Juli 2026 / 14:58 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.