Jakarta (Tutur.co.id) – Di tengah perhatian publik terhadap rencana kerja sama pertahanan dengan Amerika Serikat, Sjafrie Sjamsoeddin menggelar pertemuan bersama para purnawirawan TNI di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2026). Pertemuan tersebut secara khusus membahas Letter of Intent (LoI) atau surat pernyataan terkait pengajuan izin lintas udara oleh Amerika Serikat.
Para purnawirawan yang hadir mayoritas merupakan mantan Panglima TNI dan kepala staf angkatan diminta memberikan pandangan strategis terhadap dokumen tersebut. Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemenhan RI, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menjelaskan bahwa forum itu menjadi ruang untuk menghimpun berbagai perspektif berbasis pengalaman dan kepentingan pertahanan negara.
“Purnawirawan tentunya punya pertimbangan, punya analisa yang sangat baik, sehingga nanti mungkin akan juga dibahas dengan kementerian dan instansi terkait, dengan DPR, terkait dengan Letter of Intent tersebut,” ujar Rico dalam konferensi pers.
Meski tidak merinci isi analisis yang disampaikan, Rico memastikan seluruh masukan, kritik, dan saran dari para purnawirawan akan menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan. Menurutnya, hal tersebut akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan penguatan kebijakan pertahanan ke depan.
“Ke depannya itu akan menjadi bagian dari evaluasi maupun perbaikan ataupun masukan-masukan dalam pengembangan kebijakan pertahanan negara,” jelasnya.
Sebelumnya, Kemenhan juga merespons beredarnya informasi terkait isi dokumen kerja sama Indonesia dengan Amerika Serikat yang menyebutkan adanya kebebasan lintas udara bagi pesawat AS. Rico menegaskan bahwa setiap rencana kerja sama pertahanan selalu dikaji secara matang dan harus mengedepankan kepentingan nasional.
Menurutnya, setiap bentuk kerja sama wajib selaras dengan hukum nasional maupun internasional, serta memberikan keuntungan bagi Indonesia. Jika tidak, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk menolak. Ia juga menekankan bahwa dokumen yang beredar saat ini belum bersifat final dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional. Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” ujar Rico.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi sepenuhnya. Adapun dalam dokumen yang beredar, terdapat sejumlah poin kerja sama, termasuk kemungkinan pemberian izin lintas udara bagi pesawat Amerika Serikat untuk keperluan operasi darurat, penanganan krisis, serta latihan bersama yang disepakati kedua negara.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa seluruh skema tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan diputuskan dengan mempertimbangkan kedaulatan serta kepentingan strategis Indonesia.

