Jakarta (tutur.co.id) — Lembaga pemeringkat global, Fitch Ratings, memberi sinyal Indonesia memiliki ruang untuk melampaui batas defisit fiskal 3% dari produk domestik bruto (PDB) tanpa otomatis memicu penurunan peringkat kredit.
Namun, pelebaran defisit tersebut harus bersifat sementara dan dilakukan sebagai respons terhadap guncangan ekonomi, termasuk dampak konflik di Timur Tengah.
Direktur Sovereign Ratings Fitch, George Xu, menekankan pentingnya komunikasi yang jelas kepada pasar jika pemerintah mengambil langkah tersebut.
“Jika pemerintah berkomunikasi dengan pasar secara sangat jelas dan menunjukkan komitmen kuat pada jalur konsolidasi fiskal ke depannya, saya tidak berpikir hal itu akan memicu penurunan peringkat dalam waktu dekat,” ujar Xu dalam konferensi tahunan Fitch di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Pada April 2026, Fitch Ratings telah merevisi outlook peringkat kredit Indonesia dari stabil menjadi negatif. Keputusan ini dipicu oleh meningkatnya ketidakpastian global serta kekhawatiran terhadap kredibilitas kebijakan, meski belum sepenuhnya memperhitungkan dampak konflik Iran terhadap fiskal.
Saat ini, pemerintah memilih menahan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), yang berdampak pada membengkaknya beban subsidi. Dalam sejumlah skenario, defisit fiskal bahkan berpotensi melebar hingga 4% dari PDB, jauh di atas proyeksi dasar 2026 sebesar 2,9%.
Meski membuka ruang fleksibilitas jangka pendek, Fitch mengingatkan bahwa risiko akan meningkat jika defisit tinggi dipertahankan dalam jangka panjang. Penggunaan alasan krisis untuk membenarkan defisit permanen dapat memicu evaluasi ulang terhadap trajektori utang dan berujung pada aksi penurunan peringkat.
Selain itu, lembaga tersebut juga menyoroti potensi pelonggaran kebijakan fiskal dan moneter secara berlebihan demi mengejar target pertumbuhan ekonomi 8% yang dicanangkan Prabowo Subianto. Penggunaan dana dari BPI Danantara di luar mekanisme APBN juga menjadi perhatian.
Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) turut menjadi sorotan, khususnya terkait wacana perluasan mandat melalui revisi regulasi. Jika BI diberikan peran tambahan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, fokus utamanya dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dikhawatirkan akan terganggu.
Kekhawatiran ini muncul di tengah tekanan terhadap rupiah yang sempat menyentuh level Rp17.320 per dolar AS pada perdagangan terbaru.
Sejak krisis keuangan Asia 1997–1998, Indonesia menerapkan batas defisit maksimal 3% dari PDB melalui aturan fiskal yang ketat. Kebijakan tersebut hanya pernah dilonggarkan saat pandemi COVID-19 melalui Perppu No. 1 Tahun 2020, yang memungkinkan defisit melampaui batas selama periode 2020–2022.
Di tengah ketegangan geopolitik global dan lonjakan harga energi, Indonesia kini kembali dihadapkan pada dilema antara menjaga disiplin fiskal untuk mempertahankan kepercayaan investor atau memperlebar defisit guna meredam tekanan ekonomi domestik.

