Jakarta (Tutur.co.id) – Langkah penertiban izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah memasuki tahap lanjutan setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menerima arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Arahan tersebut disampaikan usai pertemuan di Kompleks Istana Kepresidenan pada Kamis (16/4/2026), setelah Bahlil menyerahkan hasil evaluasi terkait izin tambang yang dinilai bermasalah.
“Saya sudah melaporkan dan InsyaAllah hasilnya juga baik dan sudah saya mendapatkan arahan teknis untuk segera melakukan eksekusi lebih lanjut,” ujar Bahlil.
Bahlil menyebut laporan tersebut telah disusun sesuai tenggat waktu yang diberikan, yakni satu pekan, sebagaimana instruksi Presiden dalam rapat kerja pemerintah pada 8 April lalu. Dari hasil evaluasi tersebut, pemerintah kini bersiap mengambil langkah lanjutan berupa penindakan terhadap IUP yang dinilai melanggar ketentuan.
Menurut Bahlil, persoalan ini menjadi perhatian serius karena banyak izin pertambangan yang berada di kawasan yang seharusnya dilindungi, seperti hutan lindung, hutan konservasi, hingga cagar alam. Keberadaan aktivitas tambang di wilayah tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan sekaligus melanggar prinsip tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.
“Dan ada juga beberapa IUP lain dalam kawasan hutan,” imbuh dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap ratusan IUP bermasalah, khususnya yang berada di kawasan hutan lindung. Ia menilai tidak ada ruang untuk kompromi terhadap izin-izin yang tidak jelas atau bermasalah.
Dalam arahannya, Prabowo menekankan bahwa pencabutan izin bukan semata langkah administratif, melainkan bagian dari upaya mengembalikan pengelolaan sumber daya alam agar berpihak pada kepentingan negara dan rakyat.
“Segera evaluasi. Kalau nggak jelas, cabut semua itu. Kita sudah enggak ada waktu untuk terlalu kasihan. Nggak ada kasihan sekarang. Kita hanya membela kepentingan nasional dan kepentingan rakyat,” tegas Prabowo.

