Jakarta (tutur.co.id) – Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan memanggil pimpinan dari Lembaga Anti Rasuah itu terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik. Hal itu disampaikan Ketua Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI), Marselinus Edwin Hardhiany, yang baru saja memenuhi panggilan Dewas KPK.
“Poinnya, Dewan Pengawas KPK tadi tertarik dengan laporan saya terkait dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK. Dan dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan,” kata Marselinus Edwin kepada redaksi tutur lewat sambungan telepon, Rabu 15 April 2026.
Edwin menambahkan dalam keterangannya, Dewan Pengawas akan bergerak mendalami dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK dengan fokus soal strategi penyidikan yang sempat dijadikan alasan untuk memberikan tahanan rumah pada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
“Ya karena alasan strategi penyidikan yang disampaikan pimpinan KPK itu memang gak jelas. Kalau memang bagian dari strategi penyelidikan, hasilnya apa coba? Kan tidak pernah disampaikan juga,” tambah Edwin.
Sebelumnya, KPK membuat geger dengan mengalihkan status tahanan rumah Yaqut yang menjadi tersangka kasus korupsi kuota haji. Hal ini baru diketahui publik setelah istri salah satu tahanan KPK yang lain ‘bernyanyi’ ke media.
Hasilnya, KPK yang menjadi bulan-bulanan langsung mencari-cari alasan. Mulai dari alasan permintaan keluarga hingga alasan kesehatan. Namun desakan dari publik akhirnya sukses mengembalikan Yaqut ke dalam sangkar tahanan KPK.

