Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima bos biro travel haji sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Selasa kemarin 14 April 2026. Kelimanya dimintai keterangan KPK untuk pendalaman kasus yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.
Lima bos biro travel yang dipanggil adalah Fatma Kartika Sari selaku Direktur Utama PT Gadika Expressindo; Sulistian Mindri selaku General selaku Manager PT Gaido Azza Darussalam; Merisdel Muslim selaku Direktur Utama PT Garuda Abadi; Rinnu Hidayati selaku Direktur PT Manajemen Qolbu Tauhiid; Fadli Akbar Sani selaku Direktur PT Global Wisata Idaman.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Namun Budi belum mengungkapkan materi yang didalami penyidik dari pemeriksaan para saksi tersebut. Sebelumnya, KPK memang sudah mengatakan akan memeriksa sejumlah biro travel secara maraton terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ini.
Sebelumnya nama Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau lebih dikenal dengan nama Ustadz Khalid Basalamah lebih dulu tersangkut. Pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour. Biro perjalanan itu diduga mendapat jatah kuota haji secara tidak wajar dari Kementerian Agama.
Dalam kasus ini, KPK juga baru menetapkan dua tersangka baru, yaitu Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut Cholil Qoumas yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan stafsus Yaqut, Gus Alex.
Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.
Kini, total tersangka dalam kasus ini berjumlah empat orang. Dua tersangka lain ialah Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex.

