Bandung (tutur.co.id)- Konsorsium PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) dan PT PLN Indonesia Power (PLN IP) mencapai kesepakatan tarif listrik dengan PT PLN (Persero) untuk pengembangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong Bottoming Unit berkapasitas 15 megawatt (MW).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Tarif yang dilaksanakan di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (10/4/2026), berdasar keterangan tertulis yang diterima Redaksi Tutur.

Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam proses pengembangan proyek, sekaligus menegaskan komitmen para pihak dalam mendorong pemanfaatan energi panas bumi sebagai sumber energi bersih berkelanjutan. Selain itu, penetapan tarif juga merupakan tahapan krusial dalam skema Independent Power Producer (IPP) sebelum proyek masuk ke fase berikutnya.
Direktur Utama PT Pertamina Geothermal Energy Tbk Ahmad Yani menyatakan bahwa capaian ini menjadi bagian dari upaya percepatan transisi energi nasional berbasis energi bersih.
“Kami menyambut baik perkembangan proyek ini yang terus berjalan sesuai rencana. Pemanfaatan teknologi bottoming memungkinkan potensi energi panas bumi dari operasi eksisting dimanfaatkan lebih optimal. Panas sisa yang sebelumnya belum termanfaatkan kini dapat dikonversi menjadi listrik, sehingga meningkatkan efisiensi sekaligus memperkuat kontribusi panas bumi dalam bauran energi bersih nasional,” ujarnya.
Setelah kesepakatan tarif tercapai, proyek akan memasuki sejumlah tahapan lanjutan, mulai dari pembentukan joint venture, proses Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC), hingga penyusunan Power Purchase Agreement (PPA). Proyek ini ditargetkan mencapai Commercial Operation Date (COD) pada 2028.
Sebelumnya, pada akhir Desember 2025, PGE dan PLN IP juga telah menyepakati tarif listrik untuk proyek PLTP Ulubelu Bottoming Unit berkapasitas 30 MW. Kedua proyek tersebut merupakan bagian dari pengembangan energi panas bumi di 19 proyek eksisting dengan total kapasitas sekitar 530 MW.

