Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tiga Faktor yang Bisa Membuat Tembok Baja Spanyol Ambruk
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Sahroni Dukung Larangan Vape Masuk RUU Narkotika: Kamuflase Baru Konsumsi Narkoba

Sahroni Dukung Larangan Vape Masuk RUU Narkotika: Kamuflase Baru Konsumsi Narkoba

Hukum Deba Salamah08 April 2026 / 22:30 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Sahroni kembali ke DPR sebagai wakil ketua Komisi III (Foto: Antara/HU DPR)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan mendukung penuh langkah Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto, yang mengusulkan agar vape dimasukkan dalam RUU Narkotika.

“Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

Menurutnya, rokok elektronik kini tidak lagi sekadar alat konsumsi nikotin, melainkan berpotensi menjadi media penyalahgunaan narkotika. Ia menyoroti praktik kamuflase, di mana vape digunakan untuk menghisap zat terlarang jenis baru.

“Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang notabene memang sudah ada daftarnya, jadi psikotropika bagian dari narkoba,” ujarnya.

Sahroni mendorong agar larangan tersebut segera diakomodasi dalam pembahasan RUU Narkotika yang saat ini tengah digodok di Komisi III DPR.

“Saya sebagai pimpinan Komisi III mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika,” tegasnya.

Sebelumnya, Suyudi mengungkapkan temuan BNN terkait penyalahgunaan vape dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. Ia menyebut fenomena peredaran narkotika melalui cairan vape kini semakin masif.

“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi.

Dari hasil pengujian tersebut, BNN menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja sintetis, satu sampel mengandung methamphetamine (sabu), serta sejumlah sampel lainnya mengandung etomidate, obat bius yang kini masuk kategori narkotika.

Ia juga mengingatkan bahwa perkembangan narkotika berlangsung sangat cepat. Hingga saat ini, sebanyak 175 jenis zat psikoaktif baru (new psychoactive substances/NPS) telah teridentifikasi beredar di Indonesia.

Baca Juga  Shakira dan J Balvin Meriahkan Opening Ceremony Piala Dunia 2026

“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” ujarnya.

Suyudi menambahkan, pelarangan vape sebagai alat konsumsi dinilai dapat menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran zat berbahaya tersebut.

“Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” imbuhnya.

Ahmad Sahroni BNN headline Komisi III DPR RUU Narkotika Suyudi Ario Seto Vape
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKomunitas Yahudi Lihat Langsung Sinagoge di Teheran Hancur Diserang Israel
Next Article Premier League Kunci Lima Tiket Liga Champions, Peluang Rekor Tujuh Wakil Terbuka

Berita Lainnya

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan

18 Juli 2026 / 18:39 WIB

OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026

18 Juli 2026 / 18:19 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Defisit APBN Berpotensi Tembus 4%, Bappenas Klaim Tetap Dijaga di 3%

Gusti Tetiro07 April 2026 / 11:58 WIB

Tiga Faktor yang Bisa Membuat Tembok Baja Spanyol Ambruk

19 Juli 2026 / 02:00 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.