Jakarta (Tutur.co.id) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan mendukung penuh langkah Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto, yang mengusulkan agar vape dimasukkan dalam RUU Narkotika.
“Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, rokok elektronik kini tidak lagi sekadar alat konsumsi nikotin, melainkan berpotensi menjadi media penyalahgunaan narkotika. Ia menyoroti praktik kamuflase, di mana vape digunakan untuk menghisap zat terlarang jenis baru.
“Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang notabene memang sudah ada daftarnya, jadi psikotropika bagian dari narkoba,” ujarnya.
Sahroni mendorong agar larangan tersebut segera diakomodasi dalam pembahasan RUU Narkotika yang saat ini tengah digodok di Komisi III DPR.
“Saya sebagai pimpinan Komisi III mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika,” tegasnya.
Sebelumnya, Suyudi mengungkapkan temuan BNN terkait penyalahgunaan vape dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. Ia menyebut fenomena peredaran narkotika melalui cairan vape kini semakin masif.
“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi.
Dari hasil pengujian tersebut, BNN menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja sintetis, satu sampel mengandung methamphetamine (sabu), serta sejumlah sampel lainnya mengandung etomidate, obat bius yang kini masuk kategori narkotika.
Ia juga mengingatkan bahwa perkembangan narkotika berlangsung sangat cepat. Hingga saat ini, sebanyak 175 jenis zat psikoaktif baru (new psychoactive substances/NPS) telah teridentifikasi beredar di Indonesia.
“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” ujarnya.
Suyudi menambahkan, pelarangan vape sebagai alat konsumsi dinilai dapat menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran zat berbahaya tersebut.
“Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” imbuhnya.

