Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
  • Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026
  • Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta Akhir Pekan 18 Juli 2026
  • Prancis vs Inggris: Pertandingan yang Tidak Diinginkan
  • Elnusa Petrofin Perkuat Distribusi BBM, Penyaluran di Sumatra Utara Berangsur Normal
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Nasional»Mendiktisaintek Terbitkan Surat Edaran Penyesuaian Pola Kerja Kampus

Mendiktisaintek Terbitkan Surat Edaran Penyesuaian Pola Kerja Kampus

Nasional Toto Pribadi06 April 2026 / 13:00 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto. (Foto: Instagram brian_yuliarto)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) –  Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 untuk penyesuaian pola kerja di lingkungan Kemdiktisaintek dan kegiatan akademik di perguruan tinggi.

Mendiktisaintek Brian Yuliarto di Jakarta, Senin, mengatakan surat edaran ini diterbitkan dalam rangka penciptaan budaya kerja yang lebih efisien dalam rangka penghematan energi nasional.

“Ini juga tentu sebagai antisipasi jika nantinya krisis dunia itu berkepanjangan, karena kemarin kita juga sudah mendapatkan ada analisis bahwa bukan tidak mungkin krisis ini menyamai krisis karena pandemi COVID-19,” kata Mendiktisaintek.

Meski demikian Mendiktisaintek Brian menekankan kebijakan penyesuaian pola kerja ini agar tidak sampai mengganggu dan mengurangi kualitas dalam proses pembelajaran.

Ia menyebut hal ini justru bisa menjadi momentum positif untuk menciptakan budaya kerja yang lebih efisien jika diimplementasikan dengan tepat.

“Tentu konteksnya kita itu dalam rangka membangun budaya kerja yang lebih efisien, Kenapa? Karena sebenarnya ketika (pandemi) COVID-19 kemarin kita belajar bahwa digitalisasi ini menjadi penting dan itu membuat kita menjadi lebih efisien. Misalnya adalah pengajuan-pengajuan yang dulu masih memakai kertas, nah itu kan jauh lebih efisien sebenarnya kalau memakai digital,” bebernya.

Diketahui Dalam SE tertanggal 2 April 2026 itu, Mendiktisaintek mengimbau perguruan tinggi untuk menerapkan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara proporsional.

Kebijakan perkuliahan ini ditujukan khusus bagi mahasiswa semester lima ke atas serta program pascasarjana, namun pengecualian diberikan untuk mata kuliah yang mewajibkan tatap muka fisik, seperti praktikum, bengkel kerja, studio, atau klinik.

Selain penyesuaian pola kerja dan jadwal kuliah, SE tertanggal 2 April 2026 tersebut menginstruksikan optimalisasi layanan platform digital untuk kegiatan akademik dan administrasi.

Baca Juga  Sedia Payung, Jakarta Diprediksi Hujan dari Pagi Hingga Malam

Berbagai kegiatan sivitas akademika seperti bimbingan skripsi hingga disertasi, seminar proposal, serta rapat akademik didorong untuk diselenggarakan secara daring agar prosesnya menjadi lebih mudah dan mengurangi mobilitas.

Sebagai langkah keberlanjutan, para pimpinan perguruan tinggi dan lembaga layanan pendidikan diwajibkan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi (monev) secara berkala.

Evaluasi ini menjadi syarat mutlak untuk memastikan efektivitas layanan publik tetap berjalan baik, sekaligus menjaga standar mutu dan capaian pembelajaran mahasiswa tidak mengalami penurunan.

headline kampus mendiktisaintek Mendiktisaintek Brian Yuliarto Pendidikan Universitas
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDPR Minta Kepastian, Purbaya Tegaskan BBM Subsidi Tak Naik
Next Article Video: Tekanan Global Meningkat, Menkeu Purbaya: Ekonomi Indonesia Tetap Stabil

Berita Lainnya

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 09:19 WIB

Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta Akhir Pekan 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 08:57 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB

Gunakan Rompi Pink, Don Ritto Ditahan Kejagung Kasus Dugaan TPPU

17 Juli 2026 / 20:09 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Pertamina-Kemnaker Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja dan Budaya K3

Galuh Parantri23 Juni 2026 / 10:15 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026

18 Juli 2026 / 11:20 WIB

Mencari Akhir yang Manis

18 Juli 2026 / 11:00 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 09:19 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.